Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POEMERINTAH resmi menerapkan kebijakan Golden Visa. Klasifikasi visa itu diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim melalui keterangan tertulis, Minggu (3/9).
Silmy menjelaskan Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Baca juga: WNA Pemilik Golden Visa Wajib Investasi di Indonesia Minimal Rp5,3 M
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, terang Silmy, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$2.500.000 (sekitar Rp38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yangdisyaratkan adalah sebesar US$5.000.000 (sekitar Rp76 miliar).
Sementara itu, sambung dia, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperolehgolden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya. Adapun untuk nilai investasi sebesar US$50.000.000, terang Silmy, akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.
Baca juga: Visa Bantu Pelaku UMKM Perempuan di Tasikmalaya untuk Go Digital dan Go Global
Ia juga menjelaskan ada ketentuan berbeda yang diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, terang Silmy, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$350.000 (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$700.000 (sekitar Rp10,6 miliar).
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama
tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," imbuhnya.
Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10
(sepuluh) tahun. Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa tersebut antara lain jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.
Ia mengatakan Indonesia bukan negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah
lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian
Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara," tukasnya. (Z-10)
Kementerian Investasi dan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia resmi menandatangani pernyataan kerja sama dalam rangka pembentukan European Union (EU) Desk.
Fundtastic kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi cerdas finansial dengan mendukung acara Graduation Sekolah Kanisius tahun ini.
Lingkungan yang asri menjadi daya tarik masyarakat untuk memilih hunian yang tepat. Lingkungan yang asri dan dekat dengan fasilitas umum merupakan kebutuhan masyarakat
Kabar keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam rencana akuisisi GoTo oleh Grab menandai fase baru peran negara dalam menjaga kedaulatan digital.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berinvestasi.
PLATFORM investasi asal Indonesia menjadi fintech pertama dalam program StratBox di bawah naungan PhiliFINNO dari Securities and Exchange Commission (SEC) Filipina.
Pasar properti di Bali mencatat tren kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, ditandai dengan peningkatan harga dan okupansi.
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi brutal WNA asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika di Pecatu, Bali.
SORANG warga Jodoh, Kota Batam, berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Kedua WNA asal India itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
TIM SAR gabungan berhasil menyelamatkan seorang warga negara asing (WNA) Perancis, Da Ponte Almiro (58) yang terperosok ke dalam jurang di Karangasem, Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved