Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Berita Terbaru Vonis Hari Ini

  • Mantan Kadis Koperasi Makassar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

    28/5/2019 20:25

    Gani Sirman divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan Sanggar Kerajinan Lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2015/2016.

  • Pembunuh Siswa MTs Divonis 19 Tahun

    04/5/2019 01:40

    MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Ahmad Rifai, 19

  • Vonis Berat Bagi Koruptor Belum Tentu Adil

    29/4/2019 20:05

    Keterbukaan tersangka dalam penyidikkan juga menjadi pertimbangan yang dapat meringankan tuntutan jaksa penuntut.

  • Vonis untuk Koruptor masih Konsisten Ringan

    29/4/2019 07:30

    Menurut ICW, pengadilan negeri paling banyak mengetukkan palu hukuman yang rendah bagi terdakwa korupsi.

  • Pemerkosa Divonis Bebas, Kecaman Mengalir

    27/4/2019 03:00

    Sejak empat hari lalu, petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor telah diteken oleh seratusan ribu warganet.

  • Suami-Istri Pembunuh Dufi Divonis Mati

    24/4/2019 10:10

    Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin.

  • Caleg DPD Divonis 1 Tahun gara-gara Tembok

    10/4/2019 07:20

    KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

  • Gubernur Aceh Divonis Tujuh Tahun Penjara

    09/4/2019 08:30

    Pemberian itu dimaksudkan agar Irwandi melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.

  • Dituntut 3 Tahun, Divonis 8 Bulan Tok!

    28/3/2019 09:45

    PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal.