Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Faishol Taselan
12/6/2019 09:30
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani.(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

MUSISI Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Vonis itu lebih ringan 6 bulan daripada tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," kata ketua majelis hakim, R Anton Widyopriono.

Majelis hakim menyatakan Dhani bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Atas putusan tersebut, Dhani langsung menyatakan banding. "Saya banding, Yang Mulia," ujar Dhani tanpa berunding dahulu dengan penasihat hukumnya.

Sebaliknya jaksa menyatakan pikir-pikir sehingga hakim memberi waktu maksimal 7 hari kepada jaksa menyatakan sikap.

Kasus ini bermula saat Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada November 2018. Saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang sekelompok orang yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat  itulah Dhani membuat vlog dengan durasi 1 menit 37 detik yang berisi kata 'idiot' dan diunggah ke media sosial.

Setelah persidangan kasus pencemaran nama baik itu usai, selanjutnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengembalikan Dhani ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta.

"Selanjutnya kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya di Rutan Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung.

Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasihat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait dengan ujaran kebencian. Dalam kasus itu, Dhani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Richard menjelaskan bahwa saat itu Dhani ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadil-an Negeri Surabaya yang telah berakhir kemarin.  

"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," ujar Richard.   

Ia memperkirakan pemindahan tersebut membutuhkan waktu sekitar seminggu.

Secara terpisah, salah satu anggota kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, menyatakan bahwa Dhani mungkin akan dibawa kembali ke Jakarta pada Kamis (13/6).

"Rencananya, jika tidak ada halang-an, Kamis depan Ahmad Dhani akan diterbangkan ke Jakarta," jelas Sahid. (FL/Ant/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik