Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
MUSISI Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Vonis itu lebih ringan 6 bulan daripada tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," kata ketua majelis hakim, R Anton Widyopriono.
Majelis hakim menyatakan Dhani bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Atas putusan tersebut, Dhani langsung menyatakan banding. "Saya banding, Yang Mulia," ujar Dhani tanpa berunding dahulu dengan penasihat hukumnya.
Sebaliknya jaksa menyatakan pikir-pikir sehingga hakim memberi waktu maksimal 7 hari kepada jaksa menyatakan sikap.
Kasus ini bermula saat Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada November 2018. Saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang sekelompok orang yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat itulah Dhani membuat vlog dengan durasi 1 menit 37 detik yang berisi kata 'idiot' dan diunggah ke media sosial.
Setelah persidangan kasus pencemaran nama baik itu usai, selanjutnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengembalikan Dhani ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta.
"Selanjutnya kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya di Rutan Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung.
Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasihat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait dengan ujaran kebencian. Dalam kasus itu, Dhani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Richard menjelaskan bahwa saat itu Dhani ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadil-an Negeri Surabaya yang telah berakhir kemarin.
"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," ujar Richard.
Ia memperkirakan pemindahan tersebut membutuhkan waktu sekitar seminggu.
Secara terpisah, salah satu anggota kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, menyatakan bahwa Dhani mungkin akan dibawa kembali ke Jakarta pada Kamis (13/6).
"Rencananya, jika tidak ada halang-an, Kamis depan Ahmad Dhani akan diterbangkan ke Jakarta," jelas Sahid. (FL/Ant/X-10)
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved