Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSISI Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Vonis itu lebih ringan 6 bulan daripada tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," kata ketua majelis hakim, R Anton Widyopriono.
Majelis hakim menyatakan Dhani bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Atas putusan tersebut, Dhani langsung menyatakan banding. "Saya banding, Yang Mulia," ujar Dhani tanpa berunding dahulu dengan penasihat hukumnya.
Sebaliknya jaksa menyatakan pikir-pikir sehingga hakim memberi waktu maksimal 7 hari kepada jaksa menyatakan sikap.
Kasus ini bermula saat Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada November 2018. Saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang sekelompok orang yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat itulah Dhani membuat vlog dengan durasi 1 menit 37 detik yang berisi kata 'idiot' dan diunggah ke media sosial.
Setelah persidangan kasus pencemaran nama baik itu usai, selanjutnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengembalikan Dhani ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta.
"Selanjutnya kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya di Rutan Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung.
Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasihat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait dengan ujaran kebencian. Dalam kasus itu, Dhani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Richard menjelaskan bahwa saat itu Dhani ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadil-an Negeri Surabaya yang telah berakhir kemarin.
"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," ujar Richard.
Ia memperkirakan pemindahan tersebut membutuhkan waktu sekitar seminggu.
Secara terpisah, salah satu anggota kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, menyatakan bahwa Dhani mungkin akan dibawa kembali ke Jakarta pada Kamis (13/6).
"Rencananya, jika tidak ada halang-an, Kamis depan Ahmad Dhani akan diterbangkan ke Jakarta," jelas Sahid. (FL/Ant/X-10)
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved