Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Ahmad Rifai, 19, atas perampokan dan pembunuhan sadis terhadap tetangganya sendiri yang masih di bawah umur, Ali Akbar, 14.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena telah merampok dan menggorok leher Ali Akbar, 14,” ungkap ketua majelis hakim Nugraha Medica Prakasa dalam pembacaan putusan, Jumat (3/5).
Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun pertimbangan yang dapat meringankan terdakwa.
Terdakwa yang bernama lengkap Ahmad Rifai bin Mahmud didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Vonis hakim tak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 19 tahun.
Majelis hakim menilai perbuatan Rifai tergolong tidak manusiawi. Korban, tetangganya itu seharusnya mendapat perlindungan dari terdakwa kendati bukan saudara kandung. “Perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan,” sebut hakim.
Seusai vonis, terdakwa menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya. Tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukum, Rifai mengatakan telah siap menerima putusan majelis hakim. “Saya terima, Pak putusannya,” pungkas Rifai.
Setelah vonis ini, Rifai harus menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok.
Incar telepon seluler
Terdakwa mengakui merampok dan membunuh murid kelas IX Madrasah Sanawiah (MTs) di Kelurahan Cimangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, itu karena mengincar telepon seluler korban untuk biaya hidup dan membeli narkoba.
Untuk melancarkan maksudnya, yang berprofesi petugas parkir menyambangi Ali Akbar, yang sedang bermain game online di sebuah warnet di RT 003 RW 09 Kelurahan Cimangka, Kecamatan Sawangan, pada 6 Oktober 2018.
Rifai mengajak korban untuk melihat orang-orang yang sedang memancing belut di kali di Jalan Pahlawan, Kelurahan Cinangka. Di tengah perjalanan Rifai sempat mampir ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau. Kemudian kembali berjalan bersama korban.
Korban tidak mengetahui jika terdakwa sudah membawa pisau yang disembunyikan di balik baju. Korban berjalan di belakang terdakwa. Tiba-tiba terdakwa berbalik badan dan membekap korban sebelum kemudian menggorok leher korban. Korban yang luka cukup parah akhirnya tewas di tempat.
Terdakwa sendiri seusai menikam korban kemudian mengambil ponsel korban dan kembali ke rumah sebelum kemudian bergabung dengan teman-temannya. Setelah itu, terdakwa kabur ke rumah kakaknya di Cipete, Jakarta Selatan. Barang bukti berupa ponsel dijual Rifai untuk membeli narkoba. (KG/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved