Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.
‘’Dari tiga dakwaan, Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan ketiga,’’ kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Vonis itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
‘’Menjatuhkan pencabut-an hak dipilih dalam jabatan publik untuk terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,’’ tambah hakim Saifuddin.
Artinya, hakim menilai bahwa Irwandi hanya terbukti untuk dakwaan pertama dan kedua, tapi tidak terbukti dalam dakwaan ketiga.
Dakwaan pertama Irwandi terbukti bersama salah satu tim sukses Irwandi dalam pilkada Gubernur Aceh tahun 2012 Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadi Irwandi, Hendri Yuzal, menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Pemberian itu dimaksudkan agar Irwandi melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
Uang diserahkan Ahmadi dengan menggunakan sejumlah kata sandi yaitu ‘zakat fitrah lebaran’ secara bertahap melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Dalam sidang yang sama, Hendri Yuzal divonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Teuku Zaiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Dalam dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8,717 miliar.
Namun, hakim tidak setuju bahwa Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tahun 2007-2012 bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Marine yang merupakan orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017, menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp32,454 miliar.
Kuasa hukum Irwandi, Santrawan T Paparang mengatakan akan mengajukan banding karena putusan ini terkesan dipaksakan. “Putusan ini seperti copy paste saja dari dakwaan jaksa,’’ tukas Santrawan. (Ths/Ant/X-10)
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved