Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
GUBERNUR nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.
‘’Dari tiga dakwaan, Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan ketiga,’’ kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Vonis itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
‘’Menjatuhkan pencabut-an hak dipilih dalam jabatan publik untuk terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,’’ tambah hakim Saifuddin.
Artinya, hakim menilai bahwa Irwandi hanya terbukti untuk dakwaan pertama dan kedua, tapi tidak terbukti dalam dakwaan ketiga.
Dakwaan pertama Irwandi terbukti bersama salah satu tim sukses Irwandi dalam pilkada Gubernur Aceh tahun 2012 Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadi Irwandi, Hendri Yuzal, menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Pemberian itu dimaksudkan agar Irwandi melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
Uang diserahkan Ahmadi dengan menggunakan sejumlah kata sandi yaitu ‘zakat fitrah lebaran’ secara bertahap melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Dalam sidang yang sama, Hendri Yuzal divonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Teuku Zaiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Dalam dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8,717 miliar.
Namun, hakim tidak setuju bahwa Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tahun 2007-2012 bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Marine yang merupakan orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017, menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp32,454 miliar.
Kuasa hukum Irwandi, Santrawan T Paparang mengatakan akan mengajukan banding karena putusan ini terkesan dipaksakan. “Putusan ini seperti copy paste saja dari dakwaan jaksa,’’ tukas Santrawan. (Ths/Ant/X-10)
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved