Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin. Setelah enam bulan bergulir, pasangan suami-istri Muhammad Nurhadi dan Sari Muniarsih, terdakwa pembunuh Dufi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin sore.
Dufi atau yang bernama asli Abdullah Fithri Setiawan, 43, ialah mantan wartawan dan sudah pernah bekerja di sejumlah media. Tubuhnya yang sudah tidak bernyawa ditemukan di dalam sebuah tong di Kawasan Industri Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, pada 18 November 2018.
Beberapa pekan setelah itu, Polres Bogor berhasil menangkap para pelakunya. Mereka ialah pasangan suami-istri Nurhadi dan Muniarsih, serta seorang teman Nurhadi, Yudi alias Dasep.
Motif pembunuhan itu ialah merampas harta milik korban. Eksekusi terhadap korban dilakukan Nurhadi dan istrinya, sedangkan Yudi mendapat tugas untuk membuang mayat korban.
"Dalam persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa bekerja sama dan secara terencana melakukan pembunuhan terhadap korban. Aksi para pelaku ini juga tergolong sangat sadis," kata ketua majelis hakim, Ben Ronald.
Selain sadis dan tak berperikemanusiaan, hal yang memberatkan para terdakwa ialah perbuatan itu meninggalkan duka pada keluarga korban dan menyalahi norma-norma yang ada di masyarakat. "Yang meringankan mereka tidak ada," tegas Ben.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari tidak Mabuk
Selain menghukum mati kedua terdakwa, majelis hakim juga memutuskan hukuman kurungan selama 10 tahun untuk Yudi.
"Dia hanya membantu membawa mayat," tambah juru bicara PN Cibinong Chandra Gautama. Perihal keputusannya menjatuhkan vonis mati, Ben mengaku sudah berdasarkan fakta dan perbuatan terdakwa yang sangat sadis.
Selain itu, pidana mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia dan masih sah diberlakukan.
Vonis mati membuat Nurhadi dan Muniarsih lunglai. Bahkan, Muniarsih sesenggukan dan menitikan air mata. "Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan, di pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum para terdakwa, Ramli M Sidik. (DD/J-3)
"Tadi autopsi sudah selesai hasil nanti dikirim, nanti kita lihat perkembangannya," kata Budi.
Ayah korban, Suwandi, tidak puas dengan kesimpulan polisi yang menyebut sang putra tewas bunuh diri di pinggir Jalan Tol JORR Ulujami.
Di balik menurunnya jumlah wartawan yang dibunuh/terbunuh, di sisi lain ada peningkata jurnalis yang berakhir di balik jeruji besi,
Wartawan bernama Victor Fernando Alvarez hilang pada 2 April. Dia akhirnya ditemukan tewas dibunuh oleh orang tidak bertanggung jawab di negara bagian selatan Guerrero
Persidangan itu dikritik oleh pejabat PBB dan pegiat HAM, yang menyebutkan otak di balik pembunuhan wartawan Arab Saudi tersebut masih berkeliaran.
Kuasa Hukum Terdakwa, Titin mengungkapkan perbedaan antara putusan vonis majelis hakim dan hasil autopsi dan visum dari dokter forensik dalam kasus Vina.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal.
KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sejak empat hari lalu, petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor telah diteken oleh seratusan ribu warganet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved