Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin. Setelah enam bulan bergulir, pasangan suami-istri Muhammad Nurhadi dan Sari Muniarsih, terdakwa pembunuh Dufi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin sore.
Dufi atau yang bernama asli Abdullah Fithri Setiawan, 43, ialah mantan wartawan dan sudah pernah bekerja di sejumlah media. Tubuhnya yang sudah tidak bernyawa ditemukan di dalam sebuah tong di Kawasan Industri Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, pada 18 November 2018.
Beberapa pekan setelah itu, Polres Bogor berhasil menangkap para pelakunya. Mereka ialah pasangan suami-istri Nurhadi dan Muniarsih, serta seorang teman Nurhadi, Yudi alias Dasep.
Motif pembunuhan itu ialah merampas harta milik korban. Eksekusi terhadap korban dilakukan Nurhadi dan istrinya, sedangkan Yudi mendapat tugas untuk membuang mayat korban.
"Dalam persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa bekerja sama dan secara terencana melakukan pembunuhan terhadap korban. Aksi para pelaku ini juga tergolong sangat sadis," kata ketua majelis hakim, Ben Ronald.
Selain sadis dan tak berperikemanusiaan, hal yang memberatkan para terdakwa ialah perbuatan itu meninggalkan duka pada keluarga korban dan menyalahi norma-norma yang ada di masyarakat. "Yang meringankan mereka tidak ada," tegas Ben.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari tidak Mabuk
Selain menghukum mati kedua terdakwa, majelis hakim juga memutuskan hukuman kurungan selama 10 tahun untuk Yudi.
"Dia hanya membantu membawa mayat," tambah juru bicara PN Cibinong Chandra Gautama. Perihal keputusannya menjatuhkan vonis mati, Ben mengaku sudah berdasarkan fakta dan perbuatan terdakwa yang sangat sadis.
Selain itu, pidana mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia dan masih sah diberlakukan.
Vonis mati membuat Nurhadi dan Muniarsih lunglai. Bahkan, Muniarsih sesenggukan dan menitikan air mata. "Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan, di pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum para terdakwa, Ramli M Sidik. (DD/J-3)
Laporannya merinci kasus 34 jurnalis lain yang telah dipenjara di Arab Saudi, termasuk blogger Raif Badawi, yang dipenjara di negara asalnya sejak 2012 atas tuduhan menghina Islam.
"Kebenaran yang sudah diketahui telah terungkap sekali lagi dan sekarang sudah dikonfirmasi. Namun ini tidak cukup," dia memperingatkan.
MEKSIKO menjadi negara paling mematikan di dunia bagi insan media pada 2020.
Keenam tersangka itu ialah Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25). Pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati.
Persidangan itu dikritik oleh pejabat PBB dan pegiat HAM, yang menyebutkan otak di balik pembunuhan wartawan Arab Saudi tersebut masih berkeliaran.
Ayah korban, Suwandi, tidak puas dengan kesimpulan polisi yang menyebut sang putra tewas bunuh diri di pinggir Jalan Tol JORR Ulujami.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved