RSF Tuntut Pangeran Mahkota Saudi di Pengadilan Jerman

Mediaindonesia.com
02/3/2021 20:16
RSF Tuntut Pangeran Mahkota Saudi di Pengadilan Jerman
Ilustrasi.(Medcom.id.)

REPORTERS Without Borders (RSF) mengajukan kasus pidana di pengadilan Jerman terhadap Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman atas kejahatan terhadap kemanusiaan dalam pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi.

Pengaduan tersebut, yang meminta penyelidikan oleh jaksa di bawah hukum yurisdiksi internasional Jerman, menuduh Arab Saudi menganiaya Khashoggi yang dibunuh di konsulat Saudi di Istanbul pada Oktober 2018 serta puluhan jurnalis lain.

Itu terjadi setelah Amerika Serikat merilis minggu lalu tentang laporan intelijen yang tidak diklasifikasikan menetapkan bahwa Pangeran Mohammed menyetujui pembunuhan Khashoggi pada 2018, seorang kontributor The Washington Post yang berbasis di AS.

Pejabat Saudi mengecam laporan itu dan berkeras bahwa Khashoggi tewas dalam operasi nakal yang tidak melibatkan putra mahkota.

Namun Reporters Without Borders, Selasa (2/3), mengatakan telah mengumpulkan bukti dari kebijakan negara untuk menyerang dan membungkam jurnalis yang telah diserahkan ke Pengadilan Federal di Karlsruhe, Jerman, pada Senin (1/3).

Laporannya merinci kasus 34 jurnalis lain yang telah dipenjara di Arab Saudi, termasuk blogger Raif Badawi, yang dipenjara di negara asalnya sejak 2012 atas tuduhan menghina Islam.

"Kami meminta jaksa Jerman untuk mengambil sikap," ujar Christophe Deloire, sekretaris jenderal pengawas yang dikenal dengan singkatan bahasa Prancis RSF.

"Tidak ada yang boleh berada di atas hukum internasional, terutama ketika kejahatan kemanusiaan dipertaruhkan," katanya. (AFP/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya