Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAJARAN Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Dit Krimum Polda Sulawesi Barat dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan akhirnya menciduk terduga pelaku pembunuhan wartawan media daring, Demas Laira. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap keenam pelaku usai melakukan penyelidikan.
"Tim gabungan melakukan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira," ujar Listyo, Rabu (21/10).
Adapun keenam tersangka itu ialah Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25). Sementara itu, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka Syamsul sakit hati, sehingga para pelaku melakukan hal keji tersebut.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik perempuan salah satu pelaku Syamsul," ungkap Ferdy.
baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan Babinsa oleh Anggota TNI di Tambora
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun kurungan. Sebelumnya, seorang wartawan media daring, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8) sekira pukul 01.30 WITA. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved