Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal. Kali ini ia divonis delapan bulan penjara karena terbukti bersalah memasuki pekarangan PT Nila Alam tanpa seizin pemiliknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Hercules Rosario Marshal alias Hercules dengan pidana penjara selama 8 bulan, dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," ujar ketua majelis hakim, Rustiyono, kemarin.
Hukuman terhadap Hercules itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Hercules hukuman pidana tiga tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Hercules melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP, yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.
Namun, bagi majelis hakim, Hercules hanya terbukti melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yakni memasuki pekarang-an milik orang lain, dalam kasus ini yakni lahan PT Nila Alam tanpa izin.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Barang bukti dirampas dan dimusnahkan, kemudian membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 yang telah diputuskan dalam rapat majelis hakim Jakarta Barat," sebut Rustiyono saat membacakan amar putusan.
Atas ringannya putusan itu, puluhan pendukung Hercules yang memadati ruang sidang berteriak histeris dan bertepuk tangan. Raut wajah Hercules yang sebelumnya tegang terlihat lebih ceria dan melemparkan senyum kepada pendukungnya.
Hercules dan tim kuasa hukumnya ataupun jaksa masih akan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Hampir lima tahun silam, tepatnya 8 Mei 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pernah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rosario Marshal. Dia dinyatakan bersalah serta terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Pasal Berlapis Disiapkan buat Hercules biar Kapok
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun.
Sempat mengamuk
Di sidang kemarin, Hercules sempat mengamuk kepada wartawan yang meliputnya saat turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Jangan rekam. Jangan rekam!" teriak Hercules kepada wartawan yang mengikuti langkahnya menuju ruang tunggu terdakwa.
"Mana wartawan, mana lu!" teriak Hercules yang kembali naik darah.
Ia kemudian mengejar salah seorang kamerawan dan menarik pakaiannya.
Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.
Namun, beberapa saat kemudian kejadian serupa terulang. Hercules berputar arah dan kembali mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan dirinya. (Fer/J-1)
Permintaan maaf Hercules ini disampaikan setelah ia mendapat teguran langsung dari Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman,
Prajurit-prajurit yang berfoto dengan Hercules itu akan dibina dan diberikan wawasan yang lebih untuk bisa introspeksi diri
Hercules A-1331 diterbangkan pukul 05:00 WIB dengan membawa 21 orang, 1 Unit Truck Basarnas, perlengkapan SAR, tenda, K9 3 ekor (anjing terlatih) beserta 3 orang handler, 1 org dokter hewan.
GRIB merupakan salah satu ormas yang dibina secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan saat ini GRIB ingin mengabdikan diri kepada masyarakat.
Pons-Brooks saat ini berada di konstelasi Hercules dan dapat diamati dari arah Timur-Utara-Timur pada ketinggian 36 derajat di atas ufuk.
"Sebagai insan beragama kalau dia minta maaf ya saya maafkan. Tetapi kalau buat salah ya gak ada alasan gitu,” kata Hengki,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved