Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan berat atau ringan hukuman kepada koruptor bukanlah tolok ukur suatu keadilan dalam pemberantasan korupsi.
"Yang perlu mendapat penekanan ialah tidak saja pada penilaian berat atau ringannya hukuman dalam membangun peradaban (bebas korupsi). Namun, yang lebih utama adalah kepastian hukum bagi para koruptor yang di dalamnya juga ada nilai-nilai keadilan itu sendiri," kata Saut kepada Media Indonesia, Senin (29/4).
Menurut Saut, tuntutan yang diajukan jaksa KPK kepada koruptor merupakan pencermatan dari rentetan kasus korupsi itu sendiri. Berat atau ringannya tuntutan dilihat kasus per kasus.
"Jadi kalau tuntutan jaksa KPK kurang dari 2/3 pada putusan hakim, maka biasanya KPK banding. Atau, dalam beberapa kasus Yang Mulia Hakim menambahkan hukuman. Jadi harus melihatnya kasus per kasus mendetail, pasal berapa yang dikenakan dan berapa lama tuntutan KPK," terang Saut.
Keputusan yang diambil oleh jaksa penuntut KPK, tambah Saut, merupakan hasil diskusi bersama dengan pimpinan KPK. Keterbukaan tersangka dalam penyidikkan juga menjadi pertimbangan yang dapat meringankan tuntutan jaksa penuntut.
Keterbukaan tersangka dapat pula menjadi pembuka keran untuk penyidik KPK mencari dan menggali keterlibatan pihak lain dalam suatu kasus yang sedang ditangani.
"Di luar posisi jaksa penuntut, posisi Yang Mulia Hakim merupakan putusan yang harus benar-benar dihargai, apakah dikurangi atau ditambahi oleh Yang Mulia, itu sebenarnya merupakan bagian dari check and balances agar potensi konflik kepentingan menjadi minim," jelas Saut.
Perbedaan hukuman yang dijatuhi oleh hakim kepada koruptor dari tuntutan jaksa penuntut KPK terus dijadikan bahan diskusi secara intens antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan KPK. ICW menilai vonis yang dijatuhkan kepada para koruptor rata-rata tergolong ringan.
Saut menyatakan KPK menyambut dengan sukacita atas masukan dan evaluasi yang diberikan oleh ICW.
Baca juga : Vonis untuk Koruptor masih Konsisten Ringan
"KPK more than happy atas masukan ICW, termasuk inovasi yang harus dilakukan dalam menangani petty corruption, atau korupsi Rp50 ribu ataupun Rp10 ribu, negara harus zero tolerance. Kami sependapat dimana KPK juga perlu rekomendasikan ke pada otoritas administrasi negara melakukan tindakan, mislanya dipecat, didenda, turunkan pangkat atau sanksi sosial bekerja dirumah jompo dan lain-lain," tandas Saut. (A-2)
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved