Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ARTIS yang terlibat kasus prostitusi Vanessa Angel terlihat menangis usai mendengarkan amar putusan ketua majelis hakim Dwi Purwadi pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6) sore.
Dalam amar putusan itu hakim memutus Vanessa Angel terbukti bersalah dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara
"Menerima," kata Vanessa menjawab pertanyaan ketua majelis hakim apakah menerima atau banding terkait dengan amar putusan ini.
Tangisan Vanessa semakin terlihat usai majelis hakim menutup persidangan yang berlangsung di PN Surabaya.
Artis FTV itu diminta untuk menandatangani berita acara persidangan oleh panitera pengganti pada persidangan tersebut. Saat itulah Vanessa ditemani dengan salah satu tim penasihat hukumnya berpelukan sekitar 5 menit sambil menyeka air matanya.
Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Vanessa ketika media berusaha untuk meminta keterangan terkait dengan amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.
Baca juga: Tukang Parkir Dipasok Narkoba dan Diajari Edarkan Sabu dari Lapas
Salah satu tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, mengatakan, setelah berunding dengan kliennya menyatakan jika tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Terdakwa ini sudah lelah menghadapi kasus yang dideritanya ini. Paling Sabtu besok sudah keluar kalau melihat amar putusan tadi," ujarnya.
Pada kasus ini, Vanessa ditahan sejak 31 Januari artinya pada akhir Juni sesuai dengan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Vanessa bisa keluar.
Diungkapkan hakim Purwadi, kasus Vanessa Angel bermula dari percakapannya ke WhatsApp milik muncikari Endang Suhartini alias Siska
dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan berhubungan badan dengan tarif Rp35 juta di luar akomodasi dan penginapan.
Selain itu, Vanessa juga telah mengirim foto-foto berkonten asusila kepada muncikari Tentri. Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu. (OL-1)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
MANTAN Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, yang sempat dilaporkan hilang, muncul di Mapolsek Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Senin sore, 9 Juni 2025.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat inflasi Provinsi Jawa Timur terjaga 0,93% secara m-to-m (month to month) periode April 2025.
BPBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur (Jatim) mengerahkan alat berat untuk membersihkan material longsor yang menutup akses jalur Desa Wadung, Soko
TIM BPBD Jawa Timur (Jatim) bersama Tim Gabungan memastikan jalur longsor di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto akan dibuka secara terbatas mulai Rabu (23/4).
ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA Lanyalla Mahmud Mattalitti atau akrab disapa La Nyalla mengeklaim tidak ada barang yang disita penyidik KPK atas penggeledahan pada Senin, (14/4). P
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan pujian untuk kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Presiden Prabowo mengatakan Jatim menjadi provinsi paling ramah investasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved