Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS yang terlibat kasus prostitusi Vanessa Angel terlihat menangis usai mendengarkan amar putusan ketua majelis hakim Dwi Purwadi pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6) sore.
Dalam amar putusan itu hakim memutus Vanessa Angel terbukti bersalah dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara
"Menerima," kata Vanessa menjawab pertanyaan ketua majelis hakim apakah menerima atau banding terkait dengan amar putusan ini.
Tangisan Vanessa semakin terlihat usai majelis hakim menutup persidangan yang berlangsung di PN Surabaya.
Artis FTV itu diminta untuk menandatangani berita acara persidangan oleh panitera pengganti pada persidangan tersebut. Saat itulah Vanessa ditemani dengan salah satu tim penasihat hukumnya berpelukan sekitar 5 menit sambil menyeka air matanya.
Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Vanessa ketika media berusaha untuk meminta keterangan terkait dengan amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.
Baca juga: Tukang Parkir Dipasok Narkoba dan Diajari Edarkan Sabu dari Lapas
Salah satu tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, mengatakan, setelah berunding dengan kliennya menyatakan jika tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Terdakwa ini sudah lelah menghadapi kasus yang dideritanya ini. Paling Sabtu besok sudah keluar kalau melihat amar putusan tadi," ujarnya.
Pada kasus ini, Vanessa ditahan sejak 31 Januari artinya pada akhir Juni sesuai dengan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Vanessa bisa keluar.
Diungkapkan hakim Purwadi, kasus Vanessa Angel bermula dari percakapannya ke WhatsApp milik muncikari Endang Suhartini alias Siska
dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan berhubungan badan dengan tarif Rp35 juta di luar akomodasi dan penginapan.
Selain itu, Vanessa juga telah mengirim foto-foto berkonten asusila kepada muncikari Tentri. Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu. (OL-1)
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Pada 2025, Jawa Timur mencatatkan skor kinerja pelayanan publik terbaik nasional dengan angka 4,75 dari skala 5.
KPK juga terus meminta media untuk memberitakan kasus korupsi, agar pejabat takut apabila ingin memakan uang rakyat.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro.
Keberkahan Jawa Timur akan terwujud apabila seluruh masyarakat dapat menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Selain fokus pada kemacetan, faktor keselamatan pengemudi juga menjadi prioritas.
Pemasangan EWS yang berlangsung selama sepekan terakhir ini dilakukan berkolaborasi dengan tim BPBD setempat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved