Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ARTIS yang terlibat kasus prostitusi Vanessa Angel terlihat menangis usai mendengarkan amar putusan ketua majelis hakim Dwi Purwadi pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6) sore.
Dalam amar putusan itu hakim memutus Vanessa Angel terbukti bersalah dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara
"Menerima," kata Vanessa menjawab pertanyaan ketua majelis hakim apakah menerima atau banding terkait dengan amar putusan ini.
Tangisan Vanessa semakin terlihat usai majelis hakim menutup persidangan yang berlangsung di PN Surabaya.
Artis FTV itu diminta untuk menandatangani berita acara persidangan oleh panitera pengganti pada persidangan tersebut. Saat itulah Vanessa ditemani dengan salah satu tim penasihat hukumnya berpelukan sekitar 5 menit sambil menyeka air matanya.
Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Vanessa ketika media berusaha untuk meminta keterangan terkait dengan amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.
Baca juga: Tukang Parkir Dipasok Narkoba dan Diajari Edarkan Sabu dari Lapas
Salah satu tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, mengatakan, setelah berunding dengan kliennya menyatakan jika tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Terdakwa ini sudah lelah menghadapi kasus yang dideritanya ini. Paling Sabtu besok sudah keluar kalau melihat amar putusan tadi," ujarnya.
Pada kasus ini, Vanessa ditahan sejak 31 Januari artinya pada akhir Juni sesuai dengan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Vanessa bisa keluar.
Diungkapkan hakim Purwadi, kasus Vanessa Angel bermula dari percakapannya ke WhatsApp milik muncikari Endang Suhartini alias Siska
dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan berhubungan badan dengan tarif Rp35 juta di luar akomodasi dan penginapan.
Selain itu, Vanessa juga telah mengirim foto-foto berkonten asusila kepada muncikari Tentri. Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu. (OL-1)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
SLAMET Raharjo Heri Nugroho atau akrab disapa Coach Heri membawa anak didiknya meraih medali emas dalam cabang menembak di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025.
Biro Adpim Jatim menjadi satu-satunya instansi pemerintah daerah yang berhasil meraih penghargaan di ajang prestisius IDEAS 2025.
Ia juga membahas terkait dengan sengketa pers yang terjadi. Deputi V berpesan kepada aparat penegak hukum yang menangani sengketa pers, untuk selalu menjunjung prinsip kehati-hatian.
MANTAN Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, yang sempat dilaporkan hilang, muncul di Mapolsek Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Senin sore, 9 Juni 2025.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat inflasi Provinsi Jawa Timur terjaga 0,93% secara m-to-m (month to month) periode April 2025.
BPBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur (Jatim) mengerahkan alat berat untuk membersihkan material longsor yang menutup akses jalur Desa Wadung, Soko
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved