Caleg DPD Divonis 1 Tahun gara-gara Tembok

Mediaindonesia
10/4/2019 07:20
 Caleg DPD Divonis 1 Tahun gara-gara Tembok
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih divonis 1 tahun(ist)

KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Suami dari anggota DPRD Depok Fraksi PDI Perjuangan Siti Sutinah itu menyebut tidak bisa menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun padanya, dalam kasus tindak pidana perusakan tembok bangunan di atas lahan seluas 812 meter persegi di RT 002 RW 08 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos.

"Saya mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi Jawa Barat yang sepakat dengan pertimbangan hukum dan putusan yang telah dijatuhkan pengadilan negeri sebelumnya," kata Udi, kemarin.

Majelis hakim PT Jawa Barat memutuskan perkara kasus Udi itu sesuai dengan putusan di PN Depok, baik mengenai pertimbangan maupun amar putusannya.

Dalam surat keputusan sidang Banding nomor 40/PID/2019/PT BDG menimbang bahwa berdasarkan tuntutan penuntut umum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok 17 Januari 2019 Nomor 440/Pid.B/2018/PN.Dpk telah menjatuhkan putusan atas permohonan banding itu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Udi bin Muslih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merusak barang milik orang lain dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 tahun penjara. (KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya