Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Suami dari anggota DPRD Depok Fraksi PDI Perjuangan Siti Sutinah itu menyebut tidak bisa menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun padanya, dalam kasus tindak pidana perusakan tembok bangunan di atas lahan seluas 812 meter persegi di RT 002 RW 08 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos.
"Saya mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi Jawa Barat yang sepakat dengan pertimbangan hukum dan putusan yang telah dijatuhkan pengadilan negeri sebelumnya," kata Udi, kemarin.
Majelis hakim PT Jawa Barat memutuskan perkara kasus Udi itu sesuai dengan putusan di PN Depok, baik mengenai pertimbangan maupun amar putusannya.
Dalam surat keputusan sidang Banding nomor 40/PID/2019/PT BDG menimbang bahwa berdasarkan tuntutan penuntut umum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok 17 Januari 2019 Nomor 440/Pid.B/2018/PN.Dpk telah menjatuhkan putusan atas permohonan banding itu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Udi bin Muslih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merusak barang milik orang lain dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 tahun penjara. (KG/J-1)
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebagian wilayah Condet, Jakarta sudah kebanjiran, Jumat (30/1).
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Pemerintah Kota Depok turut mengeluarkan peringatan dini bagi warga, terutama bagi mereka yang bermukim di daerah dengan topografi perbukitan atau dekat aliran sungai.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved