Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Petani Brebes yang Pernah Curhat ke Sandi Divonis 5 Bulan

Supardji Rasban
09/7/2019 20:50
Petani Brebes yang Pernah Curhat ke Sandi Divonis 5 Bulan
Muhammad Subkhan(MI/Supardji Rasban)

MUHAMMAD Subkhan, 47, petani bawang merah asal Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang pernah viral karena curhatannnya dengan Sandiaga Uno saat kampanye pencalonannya sebagai calon wakil presiden akhirnya divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Selasa (9/7).

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Brebes tersebut menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Sukro, 67, juga warga Desa Tegalglagah. Vonis lima bulan penjara diketok majelis hakim PN Brebes, yang diketuai Tri Mulaynto. Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya yang 7 bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim kuasa hukum terdakwa, Abdullah Naniq, menyatakan kliennya menerima.

"Karena terdakwa ikhlas dan menerima atas putusan yang dijatuhkan," ujar Tri.


Baca juga: Presiden Jokowi Diharapkan Libatkan Tokoh Maluku dalam Kabinet


Dengan putusan majelis hakim itu, Subkhan tinggal satu bulan menjalani hukuman penjara sebab terdakwa sudah menjalani hukuman selama empat bulan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Nama petani Muhammad Subkhan sempat viral karena curhatannya soal harga bawang merah yang waktu itu sempat turun. Dalam curhatannya, Subkhan menangis di hadapan Sandiaga Uno yang kala itu tengah berkampanye saat pencalonannya sebagai cawapres.

Tidak lama kemudian, Subkhan tersandung masalah hukum karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek berusia 67 tahun, bernama Sukro. Sukro diketahui telah menyatakan dalam unggahan videonya yang menyebar, kalau Subkhan pernah mengalami gangguan kejiwaan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya