Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Dinas Koperasi Pemerintah Kota Makassar, Gani Sirman, divonis 1 tahun 4 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/5).
Gani Sirman divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan Sanggar Kerajinan Lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2015/2016.
Majelis hakim menyebutkan, jika Gani Sirman terbukti melanggar pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
"Mengadili terdakwa Gani Sirman, dan dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara," sebut Hakim Widiarso.
Selain itu, Gani Sirman juga dibebankan denda Rp50 juta, dengan kententuan jika tidak mampu membayar denda, maka diganti satu bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, yaitu diancam pidana 2 tahun penjara.
Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa dianggap selama persidangan bersikap sopan. Gani masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Ratusan Penembak Jitu Disiapkan Kawal Jalur Mudik
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Syahrir Cakkari mengaku belum bisa mengambil sikap.
"Kita masih pikir pikir," kata Syahril Cakkari.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil sikap. Jika dalam batas waktu satu minggu tidak mengajukan banding, maka putusan itu dianggap telah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah.
Gani Sirman, terseret dalam kasus ini karena diduga melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Metode pengadaan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses pengadaan langsung, maupun yang melalui Lelang sederhana, telah merugikan negara sebesar Rp380.128.801 berdasarkan hasil audit BPKP. (OL-1)
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor.
PESAWAT ATR yang hilang kontak di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, dipastikan merupakan pesawat patroli maritim yang disewa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, Kemenhub Buka Crisis Center di Bandara Sultan Hasanuddin
TIM SAR gabungan dari TNI dan Basarnas kini memusatkan pencarian di kawasan pegunungan kars, Kecamatan Leang-leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
SEBUAH pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport dengan 11 orang di dalamnya hilang kontak di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1).
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum dapat mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved