Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mantan Kadis Koperasi Makassar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Lina Herlina
28/5/2019 20:25
Mantan Kadis Koperasi Makassar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
MANTAN Kepala Dinas Koperasi Pemerintah Kota Makassar, Gani Sirman( ANTARA FOTO/Yusran Uccang/A)

MANTAN Kepala Dinas Koperasi Pemerintah Kota Makassar, Gani Sirman, divonis 1 tahun 4 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/5).

Gani Sirman divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan Sanggar Kerajinan Lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2015/2016.

Majelis hakim menyebutkan, jika Gani Sirman terbukti melanggar pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

"Mengadili terdakwa Gani Sirman, dan dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara," sebut Hakim Widiarso.

Selain itu, Gani Sirman juga dibebankan denda Rp50 juta, dengan kententuan jika tidak mampu membayar denda, maka diganti satu bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, yaitu diancam pidana 2 tahun penjara.

Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa dianggap selama persidangan bersikap sopan. Gani masih memiliki tanggungan keluarga.


Baca juga: Ratusan Penembak Jitu Disiapkan Kawal Jalur Mudik


Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Syahrir Cakkari mengaku belum bisa mengambil sikap.

"Kita masih pikir pikir," kata Syahril Cakkari.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil sikap. Jika dalam batas waktu satu minggu tidak mengajukan banding, maka putusan itu dianggap telah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah.

Gani Sirman, terseret dalam kasus ini karena diduga melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

Terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Metode pengadaan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses pengadaan langsung, maupun yang melalui Lelang sederhana, telah merugikan negara sebesar Rp380.128.801 berdasarkan hasil audit BPKP. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya