Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Kepala Dinas Koperasi Pemerintah Kota Makassar, Gani Sirman, divonis 1 tahun 4 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/5).
Gani Sirman divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan Sanggar Kerajinan Lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2015/2016.
Majelis hakim menyebutkan, jika Gani Sirman terbukti melanggar pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
"Mengadili terdakwa Gani Sirman, dan dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara," sebut Hakim Widiarso.
Selain itu, Gani Sirman juga dibebankan denda Rp50 juta, dengan kententuan jika tidak mampu membayar denda, maka diganti satu bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, yaitu diancam pidana 2 tahun penjara.
Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa dianggap selama persidangan bersikap sopan. Gani masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Ratusan Penembak Jitu Disiapkan Kawal Jalur Mudik
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Syahrir Cakkari mengaku belum bisa mengambil sikap.
"Kita masih pikir pikir," kata Syahril Cakkari.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil sikap. Jika dalam batas waktu satu minggu tidak mengajukan banding, maka putusan itu dianggap telah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah.
Gani Sirman, terseret dalam kasus ini karena diduga melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Metode pengadaan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses pengadaan langsung, maupun yang melalui Lelang sederhana, telah merugikan negara sebesar Rp380.128.801 berdasarkan hasil audit BPKP. (OL-1)
Mengambil tema “Integrasi dan Sinergi Industri Pada Sektor Kehutanan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”, IEFE 2019 diharapkan semakin mendekatkan impian Indonesia
Sebelumnya PSM menggilas Perseru Serui 9-0.
Manajemen PT ASDP Indonesia Ferry menambah loket pelayanan penumpang. Selain itu, pihak pelabuhan akan mempersingkat waktu bongkar muat kapal.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akui dirinya membahas Pilgub Sulsel bersama Jokowi
KEBUTUHAN gula pasir di Indonesia cukup tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan gula di Indonesia, pemerintah terpaksa mengimpor gula sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Jadwal ujian nasional paket C akan sesuai aturan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kuasa Hukum Terdakwa, Titin mengungkapkan perbedaan antara putusan vonis majelis hakim dan hasil autopsi dan visum dari dokter forensik dalam kasus Vina.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal.
KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin.
Sejak empat hari lalu, petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor telah diteken oleh seratusan ribu warganet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved