Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

UMP Sulsel 2026 Molor, Buruh Ancam Demo Jika Kenaikan tidak Sesuai Aspirasi

Lina Herlina
18/12/2025 15:35
UMP Sulsel 2026 Molor, Buruh Ancam Demo Jika Kenaikan tidak Sesuai Aspirasi
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Selasa (6/12/2022).(Antara)

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum dapat mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keterlambatan ini terjadi karena pemerintah daerah masih menunggu keputusan final dan petunjuk teknis dari Presiden mengenai formula perhitungan baru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan angka sebelum ada kejelasan dari pusat. Meski batas akhir pengumuman adalah 31 Desember 2025, idealnya UMP sudah ditetapkan paling lambat 21 November sesuai peraturan.

“Kami tidak ingin gegabah dalam melakukan suatu penetapan sebelum jelas seperti apa petunjuk dari pemerintah pusat,” kata Jayadi, Kamis (16/12/2025).

Sementara itu, Abdul Muis, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, yang juga anggota Dewan Pengupahan, menyatakan serikat buruh akan menyikapi dengan aksi demonstrasi jika UMP yang diumumkan nanti dinilai merugikan pekerja.

“Saya ingatkan kepada pemerintah baik di daerah maupun di pusat bahwa jangan harap tidak ada gejolak, tidak ada aksi demo kalau nanti itu merugikan pekerja buruh,” tegas Abdul Muis usai mengikuti rapat persiapan Dewan Pengupahan.

Dari sisi pekerja, KSPSI Sulsel konsisten mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10%. Angka ini dianggap perlu untuk mendongkrak daya beli dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah di tahun depan. Mereka menekankan bahwa komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama sandang, pangan, dan perumahan, harus menjadi pertimbangan utama.

Menanggapi potensi pelanggaran batas waktu penetapan 21 November, Abdul Muis mempertanyakan mekanisme sanksi. “Kalau gubernur tidak menetapkan, nanti ada teguran, ada sanksi diberikan oleh pemerintah pusat.

Pemprov Sulsel sendiri, telah melakukan sejumlah langkah antisipasi. Beberapa rapat dengan LKS Tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) serta Dewan Pengupahan telah digelar untuk membahas berbagai gagasan. 

Namun, pembahasan inti terkait angka dan formula masih terbentur menunggu lampu hijau dari Jakarta. “Kendala tidak ada karena ini kan jelas tinggal bagaimana rumus yang besar itu dituangkan dalam angka-angka,” tutup Jayadi. (LN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik