Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Arab Saudi berkenaan dengan kemungkinan akan diizinkannya keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.
MASKAPAI Garuda Indonesia siap melayani umrah jika pemerintah Saudi mengizinkan Indonesia memberangkatkan jamaah umrahnya.
Sebagai tugas nasional, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi dirasa perlu ada sekretariat bersama untuk memperlancar urusan haji di Tanah Suci
Mengingat, otoritas Arab Saudi telah membuka pintu bagi jemaah negara lain yang ingin beribadah di Tanah Suci. Calon jemaah harus diseleksi ketat agar tidak menemui kendala saat di sana.
Disisi lain pihak pemerintah Saudi melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyeleksi negara yang diperbolehkan menggelar umrah tersebut
PEMERINTAH melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan melobi pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar mendapat izin untuk memberangkatkan jemaah umrah.
Saat itu, Masjidil Haram diharapkan dapat menampung 100% sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan covid-19 yaitu, 20 ribu jamaah umrah per hari dan 60 ribu jemaah salat per hari.
KEMENTERIAN Agama RI menunggu rilis dari Kemenkes Saudi dan berharap Indonesia termasuk yang mendapat izin memberangkatkan jamaah umrahnya.
PEMERINTAH Arab Saudi kembali mengizinkan jamaah dalam negeri untuk melakukan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020, dan 1 November 2020 bagi jamaah dari luar negeri.
Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi menyatakan rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan umrah akan diputuskan kemudian berdasarkan perkembangan pandemi.
Arab Saudi hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi kapan akan membuka izin penyelenggaraan umrah. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali akan terus memantau keputusan Saudi terkit umrah.
Jemaah sudah membayar lunas biaya umrah untuk keberangkatan Februari - Mei 2020 sebanyak 32.994 orang.
KONSUL Haji Konsel Jeddah Republik Indonesia (KJRI )Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali, mengatakan pembukaan kembali penyelenggaraan ibadah umrah
Ada persyaratan yang harus terpenuhi sebelum dibukanya musim umrah.
Penyelenggaraan ibadah umrah dimoratorium sejak akhir Februari 2020 seiring dengan merebaknya pandemi covid-19.
Jika tren covid-19 terus menurun, tidak menutup kemungkinan penerbangan internasional akan kembali dibuka, termasuk untuk umrah.
Sekjen Asphurindo M. Iqbal.mengusulkan kewenangan akreditasi dikembalikan ke Kemenag. Pelaksanaan akreditasi oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk dinilai memberatkan PPIU.
Penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan.
Kemenag menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tentang gugatan pendaftaran umrah yang dimenangkan asosiasi travel umrah dan haji, Kesthuri.
Asrul menegaskan regulasi pedoman pendaftaran umrah tersebut digugat karena menimbulkan hambatan dalam proses operasional penyelenggaraan umrah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved