Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kemenag: 26 Ribu Jemaah Penuhi Syarat Usia Umrah di Masa Pandemi

Atikah Ishmah Winahyu
29/10/2020 15:09
Kemenag: 26 Ribu Jemaah Penuhi Syarat Usia Umrah di Masa Pandemi
Ilustrasi(AFP)

PEMERINTAH Arab Saudi berencana akan menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negeri mulai 1 November 2020 mendatang. Kebijakan ini kembali diambil setelah kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi ditutup sejak 27 Februari 2020. Namun, Arab Saudi memberlakukan kriteria usia 18 – 50 tahun.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengatakan, total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun sebagian terdampak oleh kebijakan Saudi, sehingga tertunda keberangkatannya. Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.601 atau 4% berusia di bawah 18 tahun dan 30.828 atau 52% jemaah berusia di atas 50 tahun.

“Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” kata Arfi dalam pernyataan tertulis, Kamis (29/10).

Lebih lanjut Arfi menuturkan, jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut yakni sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah Jemaah yang sudah melakukan pembayaran.

Baca juga : 3 Tips Atasi Kecanduan Internet pada Anak

“Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” lanjutnya.

Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.

“Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di masa pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” jelasnya.

"Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," tutupnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik