Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH Arab Saudi telah membuka penyelenggaraan ibadah umrah bagi luar negeri termasuk Indonesia sejak tanggal 1 November lalu. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dengan kalangan Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU) beserta asosiasi umrah dan haji telah menetapkan biaya umrah selama pandemi Covid-19.
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengutarakan biaya umrah masa pandemi dengan referensi dari Kemenag sudah diputuskan bersama lima asosiasi umrah dan haji menjadi Rp26 juta dari referensi biaya umrah sebelumnya sekitar Rp20 juta
“Komponen kenaikan mencakup adanya kenaikan pajak 30 persen, kamar hotel, biaya perjalanan bus dengan kapasitas 50 persen juga biaya tes PCR jemaah dan lain lain,”ungkap Syam Resfiadi kepada Media Indonesia,Selasa ( 3/11).
Pimpinan Patuna Travel tersebut mengutarakan pihaknya tetap akan membuat variasi harga dengan berbagai jenis hotel dan bus namun masih menunggu kerjasama dengan Muasasah dari Arab Saudi yang dapat menjalin kerjasama dan pelayanan bagi jemaah Patuna.
Dikatakan mengingat terjadinya kenaikan komponen biaya umrah masa pandemi Patuna menerapkan tarif umrah berkisar Rp 30 juta sampai dengan Rp 50 juta. Dengan tarif tersebut jemaah umrah mendapat benefit semua pelayan sesuai standar Patuna.
Baca juga: Kemenag Minta PPIU Prioritaskan Jemaah Umrah Tertunda 1441H
Diantaranya pelayanan bagi jemaah berupa lounge VIP di keberangkatan bandara, handling imigrasi kedatangan, melaksanakan umrah minimal dua kali di Mekkah serta tambahan makanan tambahan atau snack pada setiap perjalanan dan lain lain.
Pada pemberangkatan awal umrah 1 November lalu, Sapuhi telah memberangkatkan 29 jemaah umrah ke Saudi dengan mengikuti protokol k esehatan ketat.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Kesatuan Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Hidayat menambahkan komponen biaya umrah masa pandemi diantaranya keharusan tes PCR pada keberangkatan dari tanah air dan kepulangan dari tanah suci, hasil tesnya kurang dari 72 jam sebelum jadwal pesawat.
Ditanya tentang tarif bawah dan tarif atas biaya umrah selama pandemi, menurut Hidayat tarif bawah tidak boleh lebih rendah dari harga referensi. Bila sebelumnya harga referensi Rp 20 juta, pada masa pandemi ini naik 30% menjadi sekitar Rp 26 juta untuk fasilitas hotel bintang 3, “Sedangkan tarif atas tidak ada, karena tergantung fasilitas hotel bintang yang akan dilayani kepada jemaah,“ ujarnya.
Namun begitu,,dia menegaskan saat ini Kesthuri masih menunggu pengumuman resmi dari Kemenag tentang tarif resmi biaya haji masa pandemi. “Insyaa Allah segera dikeluarkan. Kami telah membahasnya bersama asosiasi haji umrah lainnya dengan kemenag,” cetusnya
Lebih lanjut ia memberi saran kepada PPIU anggota Kesthuri tidak tergesa gesa membuat paket program umrah masa pandemi, mengingat ketentuan baru kadangkala masih memerlukan penyesuaian perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.
Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah bagi jemaah umrah. Dia mengutarakan saat ini Kesthuri sedang memberangkatkan Tim Advance ke Arab Saudi guna memonitor pelaksanaan umrah di negeri gurun itu.
Baca juga: Kemenkes Imbau Jemaah Umrah Patuhi Protokol Kesehatan
Saat dikonfirmasi, Arfi Hatim , Direktur Pembinaan Haji Umrah Khusus Kemenag menyatakan saat ini pihaknya masih membahas harga refrensi umrah masa pandemi.
“Masih dalam pembahasan dan kajian. Sabar ya,” tukas Arfi Hatim saat dikonfirmasi Selasa (3/11) petang.
Seperti diatur dalam pedoman Keputusan Menteri Agama ( KMA No. 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid -19 bahwa biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
Biaya tersebut dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19. (OL-4)
Timnas Indonesia resmi tergabung dalam Grup B bersama Arab Saudi dan Irak pada babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Laga putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 dijadwalkan berlangsung pada 8–14 Oktober 2025.
Format babak keempat menggunakan sistem round robin satu pertemuan.
Menurut Gugun, Indonesia dan Saudi Arabia menekankan pentingnya memperluas kemitraan ekonomi dan perdagangan.
Antara lain mengenai pemukiman haji hingga peluang Indonesia menggunakan Bandara Taif untuk kedatangan dan kepulangan jemaah.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut Kerajaan Arab Saudi mengirimkan sinyal positif terhadap urusan ibadah haji yang diajukan pemerintah Indonesia.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan fitur terbaru lewat aplikasi Byond by BSI yang memungkinkan masyarakat membeli paket umrah travel secara langsung.
MENJELANG musim umrah 1447 Hijriah, Diar Al Manasik International menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat posisi di pasar Indonesia dengan berpartisipasi aktif dalam ajang tahunan, The 15th Umrah, Hajj and International Tourism Fair 2025.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto menjalankan ibadah umrah.
Post-Umrah/Hajj Syndrome merupakan kondisi transisi psikologis, emosional, dan spiritual yang dialami oleh sebagian jamaah setelah menunaikan ibadah besar.
BPKH menyambut baik langkah Kementerian Perhubungan menjadikan Bandara Internasional Taif sebagai jalur alternatif bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.
Data dari Global Web Index menunjukkan bahwa lebih dari 1,8 juta orang Indonesia berencana melaksanakan Umrah dalam waktu dekat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved