Biaya Umrah Saat Pandemi Covid-19 Naik Jadi Rp26 Juta

Syarief Oebaidillah
03/11/2020 19:49
Biaya Umrah Saat Pandemi Covid-19 Naik Jadi Rp26 Juta
Umat muslim melaksanakan ibadah umrah dengan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.(AFP)

PEMERINTAH Arab Saudi telah membuka penyelenggaraan ibadah umrah bagi luar negeri termasuk Indonesia sejak tanggal 1 November lalu. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dengan kalangan Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU) beserta asosiasi umrah dan haji telah menetapkan biaya umrah selama pandemi Covid-19.

Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengutarakan biaya umrah masa pandemi dengan referensi dari Kemenag sudah diputuskan bersama lima asosiasi umrah dan haji menjadi Rp26 juta dari referensi biaya umrah sebelumnya sekitar Rp20 juta

“Komponen kenaikan mencakup adanya kenaikan pajak 30 persen, kamar hotel, biaya perjalanan bus dengan kapasitas 50 persen juga biaya tes PCR jemaah dan lain lain,”ungkap Syam Resfiadi kepada Media Indonesia,Selasa ( 3/11).

Pimpinan Patuna Travel tersebut mengutarakan pihaknya tetap akan membuat variasi harga dengan berbagai jenis hotel dan bus namun masih menunggu kerjasama dengan Muasasah dari Arab Saudi yang dapat menjalin kerjasama dan pelayanan bagi jemaah Patuna.

Dikatakan mengingat terjadinya kenaikan komponen biaya umrah masa pandemi Patuna menerapkan tarif umrah berkisar Rp 30 juta sampai dengan Rp 50 juta. Dengan tarif tersebut jemaah umrah mendapat benefit semua pelayan sesuai standar Patuna.

Baca juga: Kemenag Minta PPIU Prioritaskan Jemaah Umrah Tertunda 1441H

Diantaranya pelayanan bagi jemaah berupa lounge VIP di keberangkatan bandara, handling imigrasi kedatangan, melaksanakan umrah minimal dua kali di Mekkah serta tambahan makanan tambahan atau snack pada setiap perjalanan dan lain lain.

Pada pemberangkatan awal umrah 1 November lalu, Sapuhi telah memberangkatkan 29 jemaah umrah ke Saudi dengan mengikuti protokol k esehatan ketat.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Kesatuan Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Hidayat menambahkan komponen biaya umrah masa pandemi diantaranya keharusan tes PCR pada keberangkatan dari tanah air dan kepulangan dari tanah suci, hasil tesnya kurang dari 72 jam sebelum jadwal pesawat.

Ditanya tentang tarif bawah dan tarif atas biaya umrah selama pandemi, menurut Hidayat tarif bawah tidak boleh lebih rendah dari harga referensi. Bila sebelumnya harga referensi Rp 20 juta, pada masa pandemi ini naik 30% menjadi sekitar Rp 26 juta untuk fasilitas hotel bintang 3, “Sedangkan tarif atas tidak ada, karena tergantung fasilitas hotel bintang yang akan dilayani kepada jemaah,“ ujarnya.

Namun begitu,,dia menegaskan saat ini Kesthuri masih menunggu pengumuman resmi dari Kemenag tentang tarif resmi biaya haji masa pandemi. “Insyaa Allah segera dikeluarkan. Kami telah membahasnya bersama asosiasi haji umrah lainnya dengan kemenag,” cetusnya

Lebih lanjut ia memberi saran kepada PPIU anggota Kesthuri tidak tergesa gesa membuat paket program umrah masa pandemi, mengingat ketentuan baru kadangkala masih memerlukan penyesuaian perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.

Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah bagi jemaah umrah. Dia mengutarakan saat ini Kesthuri sedang memberangkatkan Tim Advance ke Arab Saudi guna memonitor pelaksanaan umrah di negeri gurun itu.

Baca juga: Kemenkes Imbau Jemaah Umrah Patuhi Protokol Kesehatan

Saat dikonfirmasi, Arfi Hatim , Direktur Pembinaan Haji Umrah Khusus Kemenag menyatakan saat ini pihaknya masih membahas harga refrensi umrah masa pandemi.

“Masih dalam pembahasan dan kajian. Sabar ya,” tukas Arfi Hatim saat dikonfirmasi Selasa (3/11) petang.

Seperti diatur dalam pedoman Keputusan Menteri Agama ( KMA No. 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid -19 bahwa biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

Biaya tersebut dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya