Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengatakan, terdapat 26.328 jemaah yang masuk kriteria yang diberlakukan Arab Saudi untuk melaksanakan umrah mulai 1 November mendatang. “Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 tahun sampai 50 tahun,” terang Arfi dalam keterangan resmi, kemarin.
Secara keseluruhan terdapat 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, tetapi tertunda keberangkatan akibat kebijakan Saudi terkait dengan pandemi covid-19. Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun dan 30.828 (52%) jemaah berusia di atas 50 tahun.
Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi dan telah melakukan pembayaran. “Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” lanjutnya.
Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi, termasuk penerapan protokol kesehatan.
“Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum dan HAM, Kemenhub, serta Satgas Covid-19 RI,” jelasnya. Ia meminta agar jemaah yang sudah mendaftar, tetapi
belum memenuhi syarat keberangkatan untuk bersabar dan menunda keberangkatan hingga pandemi berakhir,” harapnya.
Sebelumnya, Kemenag menggandeng lima asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni Amphuri, Himpuh, Kesthuri, Asphurindo, dan Sapuhi untuk membahas rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. “Kita sebagai regulator perlu mendengar masukan dari asosiasi PPIU agar aturan bisa disepakati bersama sebab
pelakunya adalah PPIU,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, beberapa waktu lalu. (Ata/H-3)
Ia menilai perlu ada mekanisme perlindungan hukum dan finansial bagi PPIU agar tidak menanggung kerugian sepihak dalam situasi force majeure.
KEPALA Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta, Syamsi Mufti, mengimbau, jemaah umrah untuk berhati-hati dan tetap menjaga kondusivitas.
ALIANSI Penyelenggara Haji dan Umrah Seluruh Indonesia (ASPHIRASI) menyatakan belum ada keputusan resmi penundaan keberangkatan jamaah umrah setelah konflik di Timur Tengah antara Iran, AS
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, meminta pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di kawasan Timur Tengah segera mengambil langkah darurat.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan produk BSI Tabungan Umrah sebagai strategi menangkap lonjakan minat beribadah ke Tanah Suci di kalangan generasi milenial dan Gen Z.
Para pemohon menilai jamaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana jamaah yang berangkat melalui PPIU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved