Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menolak legalisasi umrah mandiri yang tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ada sejumlah alasan, seperti risiko tiada perlindungan jemaah, penipuan, serta dominasi penyelenggara umrah global.
"Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Karena bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia," kata juru bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik di Jakarta, Rabu (13/8).
Menurutnya, umrah mandiri terbukti tidak memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada jemaah, baik di dalam negeri maupun saat berada di Arab Saudi. Selain itu, katanya, umrah mandiri berisiko mengganggu terbentuknya ekosistem ekonomi penyelenggaraan haji dan umrah.
Dia menilai, umrah mandiri mengakibatkan pengeluaran umrah ke pihak luar negeri, sehingga mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah.
"Seharusnya pemerintah memberikan pembelaannya kepada pelaku usaha dalam negeri dalam framing bela dan beli produk Indonesia," kata Firman.
Salah satu penyelenggara umrah ialah Alfursan Travel yang berkomitmen sebagai penyedia layanan perjalanan umroh dan wisata halal. "Bagi kami, perjalanan umrah bukan sekadar keberangkatan, melainkan rangkaian pengalaman ibadah yang harus berjalan lancar, nyaman, dan penuh makna. Kami memastikan setiap detail perjalanan terjaga, dari keberangkatan hingga kembali ke tanah air," ujar Rudianto Prasetiadi, pimpinan PT Alfursan Safarindo Wisata, dalam keterangannya.
Dengan tim profesional, jaringan mitra global, dan layanan yang personal, Alfursan Travel siap menjadi mitra perjalanan terpercaya bagi jamaah, agen travel, perusahaan, maupun komunitas yang mengutamakan kualitas dan ketenangan dalam perjalanan. Kantor pusatnya berada di Jalan Tebet Timur Raya Nomor 9, Jakarta, dan telah mengantongi izin resmi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Pihaknya melayani dua segmen utama, yaitu B2C dan B2B. Untuk pasar B2C, penyelenggara menghadirkan beragam program antara lain umrah reguler, umrah plus Dubai, umrah plus Turki, dan umrah plus Al Aqsha.
Di segmen B2B, Alfursan Travel menyediakan layanan pengurusan visa dan land arrangement di berbagai destinasi internasional. (Ant/I-2)
Sebagai aplikasi Umrah Mandiri pertama di Indonesia, Siiru terus membangun fondasi teknologi dan kemitraan sejak dikembangkan pada November 2024.
REVISI ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengalami berbagai perubahan.
Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi menilai umrah mandiri langkah positif, tapi perlu aturan dan sosialisasi agar tidak disalahgunakan serta merugikan PPIU.
Umrah mandiri diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025. Meski begitu,bPPIU tetap dibutuhkan karena masyarakat Indonesia masih bergantung pada biro perjalanan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri bukan ditujukan untuk mematikan usaha perjalanan umrah.
Amphuri menilai legalisasi umrah mandiri dalam UU Haji-Umrah 2025 berisiko tinggi bagi jamaah dan ekonomi umat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved