Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
ASOSIASI penyelenggara haji dan umrah meminta kepada Komisi VIII DPR RI tidak melegalkan umrah mandiri dalam Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Zakariya mengatakan untuk penyelenggaraan haji dan umrah yang aman maka perlu perlindungan ekosistem karena jika tidak dilindungi ekonomi ini maka akan hilang.
"Bagaimana kalau misalkan umrah mandiri dilegalkan di Indonesia ini efek sistemiknya begitu besar. Masyarakat mendaftar ke platform luar negeri, pemerintah mungkin tidak dapat pajak dan asosiasi mungkin akan gulung tikar," kata Zaky dalam RDP dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (17/2).
Ia menceritakan ada upaya marketplace dari luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia untuk mengambil manfaat lebih besar dengan cara membuka layanan umrah dan haji mandiri yang langsung mendaftar kepada perusahaan global.
"Paling penting adalah bagaimana menjaga masyarakat Indonesia umat Islam dengan pengawasan yang begitu ketat. Bagaimana kalau nanti masuk dibebaskan tanpa ada regulasi tanpa ada pengawasan tanpa ada pembinaan," ujar dia.
Jika umrah mandiri dan haji mandiri dibebaskan dikhawatirkan akan menutup berbagai usaha pelayanan haji dan umrah. Selain itu, masyarakat akan mudah tertipu dengan iming-iming umrah murah, karena dengan regulasi begitu ketat seperti sekarang ini masih ada masyarakat kecolongan karena penipuan.
Di kesempatan yang sama Sekjen Syarikat Penyelenggaraan Umrah dan Haji (Sapuhi), Ihsan Fauzi Rahman menjelaskan jika konsep umrah mandiri diamini dan diakomodir dalam undang-undang, maka perlu diperhitungkan resikonya.
"Kita nggak persoalkan bahwa rezeki, tapi kita yang punya spirit melayani jemaah, kita punya spirit memastikan pelayanannya betul-betul terlaksana dengan baik," kata Ihsan.
"Oleh karena itu agar menjadi pertimbangan bahwa umroh mandiri untuk tidak diakomodir dalam draft RUU Umrah dan Haji yang baru nanti," pungkasnya. (H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved