Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI penyelenggara haji dan umrah meminta kepada Komisi VIII DPR RI tidak melegalkan umrah mandiri dalam Revisi UU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Zakariya mengatakan untuk penyelenggaraan haji dan umrah yang aman maka perlu perlindungan ekosistem karena jika tidak dilindungi ekonomi ini maka akan hilang.
"Bagaimana kalau misalkan umrah mandiri dilegalkan di Indonesia ini efek sistemiknya begitu besar. Masyarakat mendaftar ke platform luar negeri, pemerintah mungkin tidak dapat pajak dan asosiasi mungkin akan gulung tikar," kata Zaky dalam RDP dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (17/2).
Ia menceritakan ada upaya marketplace dari luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia untuk mengambil manfaat lebih besar dengan cara membuka layanan umrah dan haji mandiri yang langsung mendaftar kepada perusahaan global.
"Paling penting adalah bagaimana menjaga masyarakat Indonesia umat Islam dengan pengawasan yang begitu ketat. Bagaimana kalau nanti masuk dibebaskan tanpa ada regulasi tanpa ada pengawasan tanpa ada pembinaan," ujar dia.
Jika umrah mandiri dan haji mandiri dibebaskan dikhawatirkan akan menutup berbagai usaha pelayanan haji dan umrah. Selain itu, masyarakat akan mudah tertipu dengan iming-iming umrah murah, karena dengan regulasi begitu ketat seperti sekarang ini masih ada masyarakat kecolongan karena penipuan.
Di kesempatan yang sama Sekjen Syarikat Penyelenggaraan Umrah dan Haji (Sapuhi), Ihsan Fauzi Rahman menjelaskan jika konsep umrah mandiri diamini dan diakomodir dalam undang-undang, maka perlu diperhitungkan resikonya.
"Kita nggak persoalkan bahwa rezeki, tapi kita yang punya spirit melayani jemaah, kita punya spirit memastikan pelayanannya betul-betul terlaksana dengan baik," kata Ihsan.
"Oleh karena itu agar menjadi pertimbangan bahwa umroh mandiri untuk tidak diakomodir dalam draft RUU Umrah dan Haji yang baru nanti," pungkasnya. (H-3)
Sebagai aplikasi Umrah Mandiri pertama di Indonesia, Siiru terus membangun fondasi teknologi dan kemitraan sejak dikembangkan pada November 2024.
REVISI ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengalami berbagai perubahan.
Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi menilai umrah mandiri langkah positif, tapi perlu aturan dan sosialisasi agar tidak disalahgunakan serta merugikan PPIU.
Umrah mandiri diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025. Meski begitu,bPPIU tetap dibutuhkan karena masyarakat Indonesia masih bergantung pada biro perjalanan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri bukan ditujukan untuk mematikan usaha perjalanan umrah.
Amphuri menilai legalisasi umrah mandiri dalam UU Haji-Umrah 2025 berisiko tinggi bagi jamaah dan ekonomi umat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved