KMA Umrah Lindungi WNI saat Pandemi

.(Bay/H-1)
03/11/2020 05:05
KMA Umrah Lindungi WNI saat Pandemi
BERANGKAT UMRAH SAAT PANDEMI: Calon jemaah umrah bersiap berangkat dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, kemarin.(MI/ M IRFAN)

KEMENTERIAN Agama menerbitkan keputusan tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 untuk memberikan perlindungan bagi WNI saat melaksanakan ibadah, baik saat di Indonesia maupun di Tanah Suci.

Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 Tahun 2020 itu ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholders.

"Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII DPR RI. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi itu kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) Oman Fathurahman, kemarin.

Oman juga merasa bersyukur bahwa jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Untuk itu dia berharap semua pihak harus memahami regulasinya.

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut ialah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengutarakan Sapuhi telah memberangkatkan 29 jemaah umrah pada 1 November 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan. "Kami siap mengikuti aturan protokol kesehatan dari pemerintah RI dan Arab Saudi," tegas Syam.(Bay/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya