Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pelaksanaan Ibadah Umrah Disesuaikan dengan Kondisi Pandemi

Ferdian Ananda Majni
06/11/2020 09:41
Pelaksanaan Ibadah Umrah Disesuaikan dengan Kondisi Pandemi
Umat muslim berdoa di sekeliling Kabah di Mekah, Arab Saudi.(AFP/STR)

PENYELENGGARAAN ibadah umrah ke Tanah Suci harus merujuk pada Keputusan Menteri Agama No 719 Tahun 2020. Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi covid-19. Hal itu menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah Umrah 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan calon jemaah harus mematuhi syarat aga bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat, dan sampai kembali ke Tanah Air.

Penyelenggara perjalanan ibadah umrah harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

Baca juga: Kemenag; Pelajar Meninggal di Tarakan Bukan Dampak PJJ

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujar Wiku dalam keterangan resmi, Kamis (5/11).

Hal itu agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. Penularan dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan.

"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," ujar Wiku.

Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kita harus ingat, penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan covid-19," lanjut Wiku.

Mengingat waktu yang singkat antara keputusan pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah. Serta memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya.

Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No 719 Tahun 2020.

Dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi covid-19, Wiku mengingatkan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi covid-19. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik