Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya.
Anak muda sekarang memiliki banyak keahlian dan kepintaran, namun harus tetap memiliki etika dan sopan santun serta rasa tanggung jawab..
Suami Mulan Jameela itu turun dari mobil dan langsung masuk Rutan Medaeng dengan pengawalan ketat aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Hendarsam, Dhani akan pergi naik pesawat pada pagi hari. Keluarga pun ada yang ikut mengantarnya.
Fadli juga menyampaikan meski Dhani menolak dipindahkan ke Surabaya, dia akan tetap mengikuti proses hukum.
Pemindahan dilakukan karena Ahmad Dhani akan menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Fadli menanyakan perihal prosedur penahanan terpidana Ahmad Dhani oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Tudingan itu tak beralasan karena vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang diterima Dhani nerupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya juga mengimbau kepada Yasonna Laoly, Anda ini menteri, Menkumham ya. Hati-hati Anda! Jangan sampai melakukan intervensi politik. Kita buat perhitungan nanti."
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) menangkap pelaku penyebar video hoaks demo tenaga kerja asing (TKA) di Morowali, Sulawesi Selatan.
Hendarsam memastikan pengajuan memori banding setelah pihak Dhani menerima salinan putusan dari pengadilan.
Pentolan Dewa 19 itu tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Permohonan pemindahan penahanan juga telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terpidana Ahmad Dhani sedang mengajukan banding.
Foto itu memperlihatkan Ari dan Dhani sedang tertawa. Ari melengkapi foto itu dengan tulisan "Hadapi dengan Senyuman".
Beberapa jam setelah Dhani dibawa ke Rutan Cipinang untuk ditahan, Mulan membagikan foto dirinya berdua dengan Dhani di media sosial Instagram.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Terlebih adanya tudingan ia membenci agama tertentu, hingga melakukan aksi provokatif di media sosia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved