Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Karawang bakal mendatangkan tim ahli bahasa sunda untuk mengkaji bahasa dalam video dugaan ujaran kebencian terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
"Karena memang dalam video ini menggunakan bahasa sunda, kita akan mendatangkan saksi ahlinya. Untuk menerjemahkan," kata Kapolres Karawang AKB Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Rabu (27/2).
Selain saksi ahli bahasa sunda, pihak kepolisian juga akan mendatangkan tim ahli pidana dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian juga adalah ahli pidana dan lainnya. Karena kita menggunakan undang-undang ITE akan mendatangkan ahli ITE," ujarnya.
Baca juga: Emak-Emak Penyebar Ujaran Kebencian Terancam Hukuman 10 Tahun
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan koordinasi terhadap sejumlah universitas untuk mendapatkan saksi-saksi ahli.
"Kita masih mencari. Lagi dikomunikasikan kepada pihak yang mempunyai keilmuan. Tentunya dengan mengajak kerja sama pihak-pihak universitas," sambungnya.
Sementara itu, ketika ditanyai kemungkinan adanya aktor intelektual dalam kasus itu, pihak kepolisian mengaku masih mendalami hal tersebut.
"Masih dalam tahap penyidikan," pungkasnya.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved