Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan bahwa Ahmad Dhani menolak dipindahkan ke Surabaya karena merasa keselamatannya bisa terganggu.
"Yang bersangkutan juga menolak untuk dipindahkan ke sana karena merasa keselamatannya bisa terganggu," ujar Fadli kepada media usai menjenguk Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2).
Fadli juga menyampaikan meski Dhani menolak dipindahkan ke Surabaya, dia akan tetap mengikuti proses hukum.
"Dhani mengambil sikap menolak dipindahkan ke sana, tapi akan mengikuti prosedur hukum. Selama ini Ahmad Dhani juga selalu hadir, patuh terhadap proses hukum sampai saat ini dan selama ditahan di sini pun tertib," katanya.
Politikus Gerindra itu juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keselamatan Dhani.
Baca juga: Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani ke Surabaya Besok
"Dalam tahun-tahun politik ini kita juga mengkhawatirkan keselamatan dirinya, karena tidak jelas, maksudnya aneh. Tidak masuk dalam materi perkara tapi juga prosedurnya aneh," ujar Fadli.
Dia juga menambahkan bahwa Dhani adalah politisi Gerindra. Atas nama partai dia juga mengharapkan Dhani tetap berada di Jakarta.
"Ahok saja ditempatkan di Mako Brimob karena alasan keselamatan. Sekarang kita atas nama partai juga merasa ada masalah keselamatan kalau ditempatkan di sana. Kita tidak bisa mengawasi juga," ujarnya.
Selain itu Fadli mengatakan akan meramaikan kasus Dhani andai politisi Gerindra itu tidak dikembalikan ke Jakarta usai menjalani sidang di Surabaya.
"Ya harus kita ramaikan ya. Bisa segala macam kita lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," katanya. (OL-1)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved