Kejari Karawang Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Emak-Emak

Cikwan Suwandi 
07/3/2019 15:20
Kejari Karawang Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Emak-Emak
(ist)

Tim khusus jaksa penuntut umum (JPU) dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat untuk menangani perkara kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh emak-emak tersebut.

"Sejumlah jaksa ini terdiri dari para jaksa senior kita," kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie kepada Media Indonesia, Kamis (7/3).

Ia menjelaskan para JPU itu nantinya akan menangani berkas berkas penuntutan terhadap tiga emak tersebut. Kejaksaan menilai kasus ujaran kebencian ini merupakan perkara penting yang harus ditangani secara khusus.

"Saat nanti berkas ini diberikan kepada kami. Kami sudah siapkan timnya. Tim ini dipimpin langsung oleh Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) untuk menangani perkara tersebut. Kami membentuk tim ini setelah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan) dari Polres Karawang," katanya.

 

Baca juga: Bawaslu Cari Lokasi Video Emak yang Diduga Lakukan Kampanye Hitam

 

Rohatie berharap perkara ini secepatnya dilimpahkan ke pengadilan setelah P21, atau dinyarakan lengkap untuk disidangkan.

Pihaknya memastikan perkara tersebut akan berjalan normatif sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena perkara ujaran kebencian bukan kasus pertama kali yang ditangani kejaksaan.

"Lurus aja kita ikuti aturan yang berlaku," kata dia.

Rohayatie mengaku secara umum dia mengaku kasus tersebut penting untuk cepat ditangani karena menjadi pembicaraan publik.

"Semakin cepat semakin bagus, karena perkara ini menjadi sorotan publik," pungkasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya