Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan wacana pemilu satu putaran menyesatkan. Apalagi disampaikan dengan alasan untuk menghemat anggaran. Konstitusi, terang Romli, mengatur bahwa pemilihan presiden dapat digelar dua putaran demi legitimit.
“Publik memang terus dijejali, dipaksa dan fait accompli (ketentuan yang harus diterima) pilpres agar satu putaran dengan alasan berbagai macam, termasuk untuk menghemat anggaran. Kampanye ini sangat menyesatkan dan membajak demokrasi. Padahal konstitusi jelas mengatur pilpres 2 putaran agar legitimit, dukungannya menyebar dan luas,” ujar Romli ketika dihubungi, Minggu (11/2).
Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), menyebutkan pemilihan presiden dapat digelar satu putaran, ketika ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu dengan 20 % suara di setiap provinsi. Angka pemilih yang golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak suaranya, diperkirakan dapat membuat pemilu digelar menjadi dua putaran.
Baca juga : Survei Roy Morgan: Pilpres 2024 bakal Berlangsung Dua Putaran
Menurut Lili, golput terjadi karena kekecewaan terhadap kandidat pasangan calon presiden yang ada. Apabila golput terjadi khususnya di kalangan pemilih muda, ujar Lili, pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang justru potensial dirugikan.
“Saya kira bisa merugikan paslon 02. Ini karena mayoritas pemilihnya berasal dari generasi muda, yakni pemilih milenial dan Gen Z,” ujar Lili.
Adho Rizky Fillemo dari Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengajak masyarakat untuk aktif memantau serta menggunakan hak pilih secara rasional dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Pemungutan suara akan digelar Rabu (14/2). Menurutnya partisipasi masyarakat menjadi salah satu cara meminimalisir pelanggaran ataupun kecurangan yang mungkin terjadi saat hari pemungutan suara.
Baca juga : Anies Sebut Rakyat Bisa Tidak Percaya Hasil Pemilu Jika Aparat Terus Langgar Etik
“Penyelenggaraan pemilu adalah satu-satunya sistem yang dijalankan oleh Indonesia sebagai demokrasi. Memang banyak (dugaan) kecurangan, memang banyak pelanggaran atau aturan-aturan yang dilanggar, pemilih harus cerdas dan melihat siapa yang melanggar, dan siapa yang tidak sesuai ketentuan. Pemilih harus memastikan penyelenggaraan pemilu kita harus dengan prinsip transparan, akuntabel dan asas pemilu,” ucapnya.
(Z-9)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved