Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penjualan organ ginjal jaringan Kamboja menimbulkan pertanyaan akan efektivitas kerja Komite Transplantasi Nasional (KTN).
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Ketiadaan lembaga donor organ membuat pendonor di Indonesia kebingungan untuk mendonorkan organnya. Akibatnya, dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi yang luar biasa terhadap kasus TPPO.
Menurutnya, keberadaan Direktorat akan menjawab problematika penegakan hukum berupa penguatan di level struktural
Polri mengecek kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan nilai mencapai Rp90 triliun di Sumatra Utara (Sumut).
Kepolisian memastikan para korban penjualan ginjal tidak mengalami penyiksaan. Sebaliknya mereka sukarela karena membutuhkan uang.
Tersangka penjual ganja mengaku mengalami kerugian. Pasalnya ia harus melunasi utang di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.
"Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses. Kita proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu," kata Sigit
Para korban TPPO yang ginjalnya dijual diketahui menjalani operasi pengeluaran ginjal di sebuah rumah sakit di bawah naungan pemerintah Kamboja.
OKNUM polisi berinisial Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menyatakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja memiliki dua markas di Bekasi dan Cilebut.
Polri berhasil menangkap 829 tersangka tindak pidana perdanganan orang (TPPO) selama 5 juni - 19 Juli 2023.
Satu dari 12 tersangka penjual ginjal ternyata melakukan operasi transplantasi di Indonesia.
Tersangka penjualan ginjal ke kamboja mendapatkan uang masing-masing Rp65 juta dari satu ginjal yang mereka jual.
Berikut peran dari ke-12 tersangka penjualan ginjal dari Indonesia ke Kamboja.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Anggota Polri berinisial Aipda M diketahui
POLRI membongkar modus operandi pelaku tindak perdagangan orang (TPPO) penjualan 122 ginjal korban di Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja yang mencari korbannya lewat Facebook.
Kemenko PMK menyiapkan dua strategi mencegah TPPO. Upaya pencegahan diutamakan di daerah kantong-kantong pekerja migran Indonesia (PMI).
Menteri Sosial Tri Rismaharini akan membuat program pemberdayaan dan peluang berwirausaha bagi masyarakat terutama yang pernah menjadi korban TPPO.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved