Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengecam terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua orang pelaku berinisial AW, 43, dan SW, 49. Mereka melakukan eksploitasi dengan cara menjadikan Ladies Companion (LC) kepada kurang lebih 120 Perempuan di Yogyakarta.
Bintang menyayangkan peristiwa TPPO ini dan menegaskan tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindakan kekerasan seksual. “Kami juga memohon kepada kepolisian untuk terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tegas Bintang, Sabtu (29/7).
TPPO mempunyai modus yang biasa digunakan yaitu penjeratan hutang, penipuan, iming-iming dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi. Menteri PPPA juga berpesan kepada korban TPPO untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku, dan lebih hati-hati terhadap tawaran pekerjaan diluar negeri maupun didalam negeri.
Baca juga: Pemerintah Komitmen Berantas TPPO Melalui Berbagai Kebijakan
Menteri PPPA juga mengapresiasi gerak cepat penanganan kasus ini yang dilakukan Polresta Yogyakarta berdasarkan UU TPPO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menteri PPPA juga meminta kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khususnya DP3AP2 Yogyakarta untuk menjamin hak-hak dari korban TPPO dan memberikan pemenuhan hak perempuan korban pada kasus ini sesuai kebutuhannya.
“Sebab ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” imbuh Bintang.
Baca juga: AS Apresiasi Indonesia Manfaatkan Keketuaan ASEAN untuk Tangani TPPO
Bintang menambahkan, perlindungan bagi korban sangatlah penting, jangan sampai ada lagi korban seperti modus ini dan harus menjadi perhatian seluruh pihak baik nasional maupun internasional, mengingat korban perdagangan orang cenderung meningkat seiring berjalannya waktu.
"Mari bersinegi bersama untuk bekerja lebih keras lagi sebagai komitmen kita dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO," pungkasnya. (Z-3)
Suara para remaja dalam forum Genre sangat berharga untuk mencapai Indonesia yang lebih adil dan maju.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa ekonomi perawatan merupakan bagian penting dalam menciptakan kesetaraan gender khususnya bagi kemajuan masa depan ASEAN.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyelenggarakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di daerah 3T
Faktor kemiskinan dan masalah sulitnya ekonomi menjadi faktor terbesar terjadinya kasus TPPO di Indonesia.
ANAK adalah masa depan bangsa Indonesia. Kesejahteraan anak Indonesia saat ini merupakan jaminan kesejahteraan bangsa kita di masa mendatang.
Anak Indonesia yang merupakan generasi masa depan yang penuh potensi. Mereka tumbuh di era dimana teknologi dan internet menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved