Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengecam terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua orang pelaku berinisial AW, 43, dan SW, 49. Mereka melakukan eksploitasi dengan cara menjadikan Ladies Companion (LC) kepada kurang lebih 120 Perempuan di Yogyakarta.
Bintang menyayangkan peristiwa TPPO ini dan menegaskan tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindakan kekerasan seksual. “Kami juga memohon kepada kepolisian untuk terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tegas Bintang, Sabtu (29/7).
TPPO mempunyai modus yang biasa digunakan yaitu penjeratan hutang, penipuan, iming-iming dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi. Menteri PPPA juga berpesan kepada korban TPPO untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku, dan lebih hati-hati terhadap tawaran pekerjaan diluar negeri maupun didalam negeri.
Baca juga: Pemerintah Komitmen Berantas TPPO Melalui Berbagai Kebijakan
Menteri PPPA juga mengapresiasi gerak cepat penanganan kasus ini yang dilakukan Polresta Yogyakarta berdasarkan UU TPPO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menteri PPPA juga meminta kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khususnya DP3AP2 Yogyakarta untuk menjamin hak-hak dari korban TPPO dan memberikan pemenuhan hak perempuan korban pada kasus ini sesuai kebutuhannya.
“Sebab ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” imbuh Bintang.
Baca juga: AS Apresiasi Indonesia Manfaatkan Keketuaan ASEAN untuk Tangani TPPO
Bintang menambahkan, perlindungan bagi korban sangatlah penting, jangan sampai ada lagi korban seperti modus ini dan harus menjadi perhatian seluruh pihak baik nasional maupun internasional, mengingat korban perdagangan orang cenderung meningkat seiring berjalannya waktu.
"Mari bersinegi bersama untuk bekerja lebih keras lagi sebagai komitmen kita dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO," pungkasnya. (Z-3)
Anak Indonesia yang merupakan generasi masa depan yang penuh potensi. Mereka tumbuh di era dimana teknologi dan internet menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Bintang memberikan paket pemenuhan kebutuhan spesifik bagi anak guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, dan pengasuhan mereka terpenuhi secara optimal.
"Perempuan berpotensi besar terhadap pertumbuhan ekonomi jika diberikan kesempatan luas dan dukungan yang baik."
Perempuan adalah penopang hidup bangsa yang jumlahnya mengisi setengah dari total penduduk Indonesia bahkan hampir setengah dari populasi dunia
Bintang menambahkan sudah sepantasnya semua pihak memberikan rasa empati yang besar terhadap korban dan keluarganya.
Pengungsi anak dan perempuan korban bencana Semeru harus dipenuhi hak-haknya dan mendapatkan perlindungan khusus dari risiko bencana, mendapatkan kebutuhan dasar dan spesifik.
Warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah itu terkena penipuan lowongan kerja karena dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddy, Myanmar
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
Sedikitnya, ada 8 WNI dari berbagai daerah yang saat ini dipekerjakan di wilayah konflik Myanmar.
Selain Robiin, delapan WNI lainnya yang menjadi korban penyekapan di Mynmar juga berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand.
Cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya.
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved