Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERKUAK sudah sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO sekaligus jual-beli ginjal ke Kamboja. Sebanyak 122 warga Indonesia menjadi korban dan 12 orang tersangka sejauh ini sudah dijerat polisi.
Ketika ditanya pengembangan lebih jauh, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan akan dilakukan pengumpulan data terkait TPPO dari seluruh Polda.
“TPPO secara khusus nanti akan update Senin (24/7) karena data dari seluruh Indonesia sedang dikumpulkan. Data itu ada di Polda-Polda dan di Mabes Polri akan dikumpulkan untuk kita update,” ujar Sandi di Jakarta, Minggu (23/7).
Baca juga: Polda Sumut Cek Kasus TPPO Senilai Rp90 Triliun
Sandi mengatakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi yang luar biasa terhadap kasus TPPO. Sayangnya citra Polri lagi-lagi tercoreng setelah salah satu tersangka adalah oknum anggotanya.
Baca juga: Kapolri Pastikan Oknum Polri yang Terlibat TPPO Bakal Diproses Hukum
“Kita tidak pandang bulu siapa pun yang terlibat kita akan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keseriusan ini kita berharap dan minta dukungan dari seluruh masyarakat bahwa Indonesia bisa terlepas dari TPPO ke depannya,” kata Sandi. (MGN/Z-6)
Warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah itu terkena penipuan lowongan kerja karena dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddy, Myanmar
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
Sedikitnya, ada 8 WNI dari berbagai daerah yang saat ini dipekerjakan di wilayah konflik Myanmar.
Selain Robiin, delapan WNI lainnya yang menjadi korban penyekapan di Mynmar juga berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand.
Cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya.
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Eks Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto berperan dalam mengedarkan sabu milik terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
POLISI pria berinisial AP (33) sebagai tersangka. Sebelumnya AP telah menyerang Mapolsek Cipayung dengan parang pada kemarin, Jumat (10/3) sore.
TERDAKWA kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara.
KUASA hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
POLRI menunjuk Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Wahyu Widada sebagai ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved