Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK enam anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar diduga menjadi pelaku penyiksaan dan pemerasan terhadap seorang warga yang berasal dari Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polda Sulsel.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, Minggu (1/6) mengatakan jika korban baru saja melapor, dan para pelaku tersebut langsung diamankan. "Ada dugaan anggota dari Polrestabes melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Hari itu juga, korban melaporkan kejadian ini dan kami langsung mengamankan pelaku," katanya.
Menurut Arya, kasus ini bermula ketika korban, Yusuf Saputra, 20, sedang duduk-duduk di sekitar lapangan sepak bola Galesong, Kabupaten Takalar, pada Minggu (27/5) sekitar pukul 22.00 Wita. Tiba-tiba, enam anggota polisi mendatangi dan menodongkan senjata kepada Yusuf dengan tuduhan peredaran narkoba.
Setelah itu, korban dipaksa untuk mengaku dan dibawa ke tempat sepi. Korban diikat dan mengalami tindakan kekerasan. Yang lebih parah, korban bahkan ditelanjangi oleh sejumlah polisi dan dimintai uang damai sebesar Rp 15 juta, yang tidak mampu dipenuhi oleh korban.
"Korban sudah kita periksa, dan anggota yang bermasalah sudah kita amankan. Saat ini, kami menunggu sidang. Jika terbukti bersalah, kami akan terapkan sanksi seberat-beratnya," tegas Arya.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Propam Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Dan salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah Bripda A.
Arya menjelaskan bahwa perbuatan Bripda A telah melanggar aturan dengan melakukan penangkapan terhadap warga di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar tanpa surat perintah. "Kesalahan lainnya adalah mereka meninggalkan tugas, karena saat itu mereka sedang piket," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Bripda A kini telah ditahan di Polrestabes Makassar sambil menunggu jadwal sidang kode etik di Propam Polda Sulsel.
"Yang jelas, tersangka sudah kami sel, sudah dicopot dari jabatannya, dan kami menunggu proses sidang. Untuk anggota lainnya, kami masih mendalami perannya masing-masing, tetapi semuanya sudah kami amankan," tutup Arya. (H-3)
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Ratusan jemaah Tarekat Naqsyabandiyah memadati lokasi tersebut untuk menunaikan salat Ied atau salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
DINAS Kesehatan Sulawesi Selatan mencatat adanya ancaman serius penyebaran penyakit campak di Kota Makassar sepanjang tahun 2026. Sebanyak 187 kasus suspek dilaporkan.
Sebanyak 200 warga peserta mudik gratis akan diberangkatkan Minggu (15/3) dari Pelabuhan Makassar menuju Surabaya, menggunakan KM Labobar.
Komoditas seperti bawang merah dan bawang putih tercatat naik di kisaran 5 hingga 10 persen, harga cabai merah dan cabai besar juga naik.
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Sulawesi Selatan hari ini, 6 Maret 2026. Makassar dan sekitarnya berpotensi hujan lebat hingga 13:10 WITA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved