Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
UNSUR pidana dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong, dipertanyakan.
JAKSA Agung ST Burhanuddin menyampaikan pihaknya tidak memiliki unsur politis dalam menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul menilai Kejaksaan Agung terburu-buru dalam menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif di ruang publik.
Ia menilai penetapan tersangka Tom Lembong membuat masyarakat menilai penegakan hukum hanya menyasar orang-orang tertentu.
KOMISI III DPR menyinggung kasus dugaan korupsi impor gula mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Pernyataan itu menjawab pertanyaan awak media soal apakah Kejagung akan memeriksa menteri perdagangan lainnya setelah Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
Dakwaan yang dilakukan Kejagung menggunakan konsep potensial loss karena angka Rp400 miliar yang bersifat asumtif mengandung kelemahan.
Kejagung mengatakan nantinya majelis hakim yang menilai apakah Kejaksaan telah bersikap profesional dalam memproses kasus impor gula tersebut.
THOMAS Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang saat ini terjerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, menulis pesan melalui secarik surat saat menjalani masa penahanan.
Ada kemungkinan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka merupakan upaya kejaksaan untuk menunjukkan kinerja cepat dalam mendukung agenda pemerintahan baru.
Gandjar mengatakan bahwa transparansi soal kronologi tersebut penting untuk meyakinkan publik bahwa penyidikan tersebut adalah murni penegakan hukum.
Langkah penetapan tersangka terhadap Lembong terlihat “tidak natural” dan tidak mencerminkan proses hukum yang matang.
Kejagung juga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dari pihak Tom Lembong.
EKS Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal kasus impor gula yang menyeret Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas "Tom" Trikasih Lembong.
EKS Menko Polhukam Mahfud MD menilai wajar publik bereaksi dan menilai eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dikriminalisasi terkait kasus impor gula. impor gula juga dilakukan mendag lain
Sahroni memahami bahwa di ruang publik terjadi dugaan-dugaan terhadap kasus Tom. Anggapan-anggapan miring mestinya dapat dicegah.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tidak menyoalkan langkah hukum yang diambil pihak mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk mengajukan praperadilan
Penyidik Kejagung memiliki hak subjektif untuk melakukan penetapan dan penahanan tersangka.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved