Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan pihaknya saat ini sedang menginvestigasi pihak yang membawa masuk laptop serta tablet ke dalam kamar rumah tahanan (rutan) Tom Lembong. Tom merupakan mantan Menteri Perdagangan yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
"Kita sekarang investigasi siapa yang memasukkan alat-alat komunikasi dan alat elektronik itu sampai bisa di kamar yang bersangkutan," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Harli menyebut, alat elektronik dan komunikasi dilarang dibawa masuk ke dalam rutan oleh seorang terdakwa. Sebelumnya, Tom menggunakan laptop Macbook dan tablet Ipad Tom saat menyusun nota pembelaan atau peidoi di dalam rutan.
Namun, laptop dan tabletnya itu belakangan disita. Akibatnya, Tom terpaksa menulis pleidoi tersebut secara manual dengan tangannya sendiri. Menurut Harli, banyak terdakwa yang menulis pleidoi secara manual.
"Banyak pleidoi yang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa, itu yang pertama. Kedua, memang dilarang alat lektronik dan alat komunikasi dibawa ke ruang tahanan, ke kamar tahanan," terangnya.
Ia menjelaskan, alat elektronik yang biasanya ada di rutan adalah televisi. Namun, televisi diletakkan di luar kamar rutan terdakwa. Baginya, regulasi harus ditegakkan oleh penegak hukum tanpa menimbulkan diskriminasi.
"Jadi kita menegakkan itu. Ketika aturannya menyatakan itu dilarang, ya dilarang," tegas Harli.
Tom berdalih bahwa laptop dan tablet itu dimanfaatkan untuk menulis pleidoi yang tebalnya bakal berpuluh-puluh halaman. Ia mengaku bingung dengan larangan barang elektronik untuk dimasukkan ke dalam ruang rutan.
Untuk sementara, ia meyebut menulis pleidoi secara manual menggunakan kertas dan pulpen. Tom mengaku menerima banyak kiriman kertas dalam jumlah banyak.
"Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan ballpoint karena untuk sementara ini, ya, semuanya tulis tangan," ucap Tom. (Tri/P-2)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut-sebut menjalani tirakat dengan berpuasa tiga hari tiga malam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
KEPALA Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru Bastian Manalu dicoppt dari jabatannya usai munculnya video viral pesta dugem warga tahanan dan narapidana di media sosial.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengintensifkan kegiatan patroli keliling untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved