Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUBU mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Sebab, menteri lain pada periode 2015 sampai 2023 tidak diproses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempus nya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis,” kata Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.
Ari mengatakan, kliennya cuma menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015 sampai 2016. Namun, Kejagung memproses hukumnya atas dugaan rasuah pada kurun waktu 2015 sampai 2023.
Tom Lembong juga menyatakan keberatannya secara langsung oleh jaksa. Dia merasa tidak diadili dengan baik karena ada kurun waktu dirinya tidak menjabat dalam dakwaan.
Tom juga menyoroti berkas yang dibawa jaksa dalam persidangan. Menurutnya, waktu kejadian tindak pidana dalam dakwaan, tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya.
“Bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus daripada sprindik, dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka?” ujar Tom.
Tom juga mengaku bingung dengan penggunaan pasal dalam dakwaan perkaranya. Eks Mendag itu menilai kasus dugaan korupsi dalam importasi gula ini dipaksakan.
“Saya juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya jaksa penuntut umum belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan,” ucap Tom.
Sebelumnya, JPU pada Kejagung rampung membacakan dakwaan dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia disangkakan memperkaya orang lain, sampai membuat negara merugi.
“Merugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
Setidaknya, ada sepuluh orang yang dicatat jaksa diperkaya oleh Tom. Mereka yakni Tony Wijaya NG melalui PT Angela Producs sebesar Rp144,1 miliar.
Lalu, Then Suriyanto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar. Kemudian, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp38,8 miliar.
Terus, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar. Lalu, Eka Sapanca melalui PT Mermata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar.
Kemudian, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar. Kemudian Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar.
“Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar,” ucap jaksa.
Lalu, memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar. Terakhir, memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar. (H-3)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Hakim lebih menitikberatkan pada formalitas 2 alat bukti tanpa mempertimbangkan relevansi alat bukti terhadap tindak pidana yang disangkakan.
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyebut ada yang kangen dengan co-capt Timnas Anies-Muhaimin (Amin), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Nama Thomas Lembong atau Tom Lembong menjadi perbincangan hangat setelah disebut oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat keempat Pilpres 2024
CO-capt Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Tom Lembong disebut sempat menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai disebut Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres
Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Thomas Lembong, mengaku gembira dengan munculnya ekspresi masyarakat di masa Pemilu 2024.
Pihak kemendag mengatakan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam proses pencarian data tambahan yang sedang didalami Kejaksaan Agung terkait korupsi impor gula.
Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Kementerian Perdagangan terkait kasus korupsi impor gula.
TIM penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelisik pihak dari Kementerian Pertanian (Kementan)
Kejaksaan mulai menelisik pihak BUMN dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Jampidsus Kejaksaa Agung memeriksa dua pejabat Kemendag dan seorang pejabat Bea Cukai terkait dugaan korupsi importasi gula.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Hal itu didalami lewat pemeriksaan tiga saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved