Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membeberkan kronologi keterlibatan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Ke-9 tersangka baru itu dari pihak swasta.
Penetapan tersangka mereka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Kesembilan orang itu ialah TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; AS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian, TSEP selaku Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BMM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.
"Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada tanggal 12 Mei 2015 berdasarkan Rapat Kordinasi (Raker) antar Kementerian telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor gula," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025
Namun, pada tahun itu tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) mengajukan permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 105.000 ton. Selanjutnya, Tom Lembong memberikan izin Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) dengan Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.IP.15.0042 tanggal 12 Oktober 2015.
Padahal, kata Abdul, sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan Impor Gula Kristal Putih (GKP) adalah BUMN. Tetapi, berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh tersangka Tom Lembong kepada PT AP adalah Impor GKM.
"Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut tidak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," ungkapnya.
Kemudian, pada 28 Desember 2015 telah dilakukan Rapat Kordinasi Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian dibawah Kemenko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah indonesia pada Januari-April 2016 diperkirakan terdapat kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200.000 ton.
"Namun dalam Rakor tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan Impor Gula Kristal Putih," katanya.
Lalu, pada November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), telah memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI berinisial PS bertemu dengan delapan perusahaan gula swasta.
Ke-8 perusahaan itu ialah PT Angels Produuct (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar lndustri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene, PT Duta Segar lnternasional (DSI), dan PT Berkah Manis Makmur (BMM). Pertemuan dilakukan di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.
"(Pertemuan) untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP," ucap Abdul.
Selanjutnya, Pada Januari 2016 Menteri Perdagangan saat itu Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016. Surat itu berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Kegiatan itu dilakukan melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton. Kemudian, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta yaitu tersangka TWN, WN, HS, IS, ES, TSEP, HAT, dan HFH.
"Padahal seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI)," terang Abdul.
Selanjutnya, Tom Lembong memerintahkan KP selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada delapan perusahaan swasta tersebut. Padahal, kata Abdul, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN.
"Selain itu Persetujuan Impor (Pl) dari Kementerian Perdagangan tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait," katanya.
Kemudian, diketahui juga ke-delapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP tersebut, izin industrinya adalah Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk pemenuhan kebutuhan sektor industri makanan, minuman, dan farmasi. Produk yang dihasilkan tidak dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Namun, setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000/kg, lebih tinggi dari HET yakni Rp13.000/kg dan tidak ada Operasi Pasar.
"Bahwa dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sebesar Rp105 per kg," ucap Abdul.
Abdul mengungkap pada 8 Maret 2016, tersangka TWN mengajukan permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 105.000 ton. Tom Lembong juga langsung menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT Angels Products sebanyak 105.000 ton dengan Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.25 tertanggal 8 Maret 2016.
Pemberian izin itu tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam Operasi Pasar atau stabilisasi harga gula. Bahwa pemberian Persetujuan Impor tersebut juga diberikan tanpa adanya Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya, pada 8 April 2016, Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP) mengajukan permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 157.500 ton. Lagi-lagi, pada tanggal yang sama TTL langsung menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT Angels Products sebanyak 157.500 ton.
Kemudian, tersangka TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, dan ES mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar dengan total sebanyak 200.000 ton pada 28 April 2016. Selanjutnya atas permohonan tersebut, Tom Lembong memerintahkan Karyanto Suprih selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada 8 Perusahaan Gula Rafinasi itu sebanyak 200.000 ton.
Selanjutnya, tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 ton pada 7 Juni 2016. Tom Lembong juga langsung menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT KTM tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya, tersangka HFH memerintahkan AYT selaku Direktur PT BMM untuk mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 20.000 ton pada 29 Juni 2016. Tom Lembong langsung memerintahkan KS selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT Berkah Manis Makmur (BMM) sebanyak 20.000 ton.
Abdul menyebut akibat penerbitan Persetujuan Impor (PI) GKM menjadi GKP oleh Tom Lembong kepada para tersangka menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai. Malah justru memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Negara dirugikan sebesar Rp.578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," pungkasnya. (P-5)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Tom Lembong menyebut seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam terhadap pendekatan yang diambil Kejaksaan dalam kasusnya.
Tim kuasa hukum Tom Lembong, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dalam memutus perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved