Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Impor Gula Bertambah Menjadi Rp578 Miliar

Siti Yona Hukmana
20/1/2025 19:29
Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Impor Gula Bertambah Menjadi Rp578 Miliar
Sejumlah tersangka dugaan korupsi impor gula(medcom/Siti Yona)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap ada penambahan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Nilai final kerugian keuangan negara mencapai Rp578 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut nilai kerugian tersebut didapati dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah final. Kerugian yang riil atau nyata berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622," katanya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Abdul menjelaskan nilai kerugian itu bertambah dari yang sebelumnya hanya Rp400 miliar. Ia menerangkan penambahan itu didapati pihak BPKP setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka baru dari pihak swasta.

"Seiring dengan perkembangan dan terus diupdate oleh penyidik dan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP setelah ada penetapan tersangka dari perusahaan ini masuk, ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar," tuturnya.

Total 11 tersangka

Sebelumnya, Abdul mengungkap pihaknya menetapkan sembilan tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan rasuah impor gula itu. Ke-9 tersangka itu ialah TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presdir PT AF; AS selaku Direktur Utama PT SUC; dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT MP; HAT selaku Direktur PT BSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BFM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Perusahaan swasta ini ditunjuk sebagai tempat pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) oleh Kementerian Perdagangan. Ke-9 tersangka ini menambah daftar tersangka menjadi 11 orang.

Terdahulu, Korps Adhyaksa telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula tersebut.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI). Dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya