Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap ada penambahan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Nilai final kerugian keuangan negara mencapai Rp578 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut nilai kerugian tersebut didapati dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah final. Kerugian yang riil atau nyata berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622," katanya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Abdul menjelaskan nilai kerugian itu bertambah dari yang sebelumnya hanya Rp400 miliar. Ia menerangkan penambahan itu didapati pihak BPKP setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka baru dari pihak swasta.
"Seiring dengan perkembangan dan terus diupdate oleh penyidik dan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP setelah ada penetapan tersangka dari perusahaan ini masuk, ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar," tuturnya.
Sebelumnya, Abdul mengungkap pihaknya menetapkan sembilan tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan rasuah impor gula itu. Ke-9 tersangka itu ialah TWNG selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presdir PT AF; AS selaku Direktur Utama PT SUC; dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT MP; HAT selaku Direktur PT BSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BFM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.
Perusahaan swasta ini ditunjuk sebagai tempat pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) oleh Kementerian Perdagangan. Ke-9 tersangka ini menambah daftar tersangka menjadi 11 orang.
Terdahulu, Korps Adhyaksa telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula tersebut.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI). Dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. (P-5)
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Saksi mengungkap adanya kekeliruan mendasar dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus korupsi impor gula
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
PPI bertindak atas penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula guna stabilisasi harga.
Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea meminta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan dalam persidangan
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved