Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENETAPAN tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, pada 2015-2016 cenderung keliru dan bermuatan politis. Pasalnya, penetapan status tersangka itu dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Pakar Ekonomi Politik sekaligus Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka Tom Lembong kental dengan motif politik lantaran tuduhan jaksa sangat lemah dan terkesan dipaksakan.
“Tuduhannya itu apa? Kejagung mengatakan tahun 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Faktanya, tidak ada surplus. Kejagung juga mengatakan tidak menemukan aliran dana ‘fee’ kepada Tom Lembong. Kejagung juga berkilah, korupsi tidak harus dapat aliran dana. Tuduhan Kejagung begitu lemah, mencerminkan sangat amatir, tidak profesional, ini sangat politis,” jelasnya di Jakarta pada Sabtu (16/11).
Anthony menduga, Kejagung berani mengotori tangannya sendiri dengan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat, disebabkan adanya tekanan politik dan intervensi kekuasaan yang besar.
Mantan Rektor Kwik Kian Gie School of Business itu mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Tom Lembong sudah dikeluarkan sejak Oktober 2023, di mana saat itu Joko Widodo masih bertastus sebagai presiden.
“Ini adalah kepentingan politik. Kenapa Kejagung mau mengotorkan tangannya? Karena ada sprindik yang sudah keluar, memeriksa ataupun tidak memeriksa Tom Lembong maka sama saja mengotorkan tangan. Di sini panglima tertinggi bukan lagi hukum, tapi ini politik,” imbuhnya.
Anthony juga mempertanyakan Kejagung yang mengaku tidak mengetahui kapan penyelidikan kasus Tom Lembong dimulai. Selain itu, kasus Tom Lembong yang mengendap hampir satu tahun sejak sprindik diterbitkan, Tom Lembong tidak pernah diperiksa.
“Tapi akhirnya, pada 8 Oktober 2024, Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya. Ketika itu, Jokowi masih berkuasa dan bisa mendesak Kejagung mempercepat proses ‘tersangkakan’ Tom Lembong. Artinya, Prabowo ketika itu tidak dalam posisi bisa minta mengusut Tom Lembong,” ujarnya. (P-5)
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Tom Lembong menyebut seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam terhadap pendekatan yang diambil Kejaksaan dalam kasusnya.
Tim kuasa hukum Tom Lembong, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dalam memutus perkara
Terkait apakah Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza Chalid, Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menjadwalkan pemanggilan
Riza tidak dijadikan buronan karena penyidik mau memanggilnya dulu sebelum upaya paksa itu diambil. Saat ini, strategi pemanggilan tengah disusun.
Asri Irwan terpilih dalam kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi, bersama empat jaksa lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Kejagung merupakan penegak hukum yang harus komit menindaklanjuti perintah Presiden. Namun, semua perintah wajib dipelajari dengan baik untuk menyamakan tugas dan kewenangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved