Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENETAPAN tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, pada 2015-2016 cenderung keliru dan bermuatan politis. Pasalnya, penetapan status tersangka itu dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Pakar Ekonomi Politik sekaligus Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka Tom Lembong kental dengan motif politik lantaran tuduhan jaksa sangat lemah dan terkesan dipaksakan.
“Tuduhannya itu apa? Kejagung mengatakan tahun 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Faktanya, tidak ada surplus. Kejagung juga mengatakan tidak menemukan aliran dana ‘fee’ kepada Tom Lembong. Kejagung juga berkilah, korupsi tidak harus dapat aliran dana. Tuduhan Kejagung begitu lemah, mencerminkan sangat amatir, tidak profesional, ini sangat politis,” jelasnya di Jakarta pada Sabtu (16/11).
Anthony menduga, Kejagung berani mengotori tangannya sendiri dengan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat, disebabkan adanya tekanan politik dan intervensi kekuasaan yang besar.
Mantan Rektor Kwik Kian Gie School of Business itu mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Tom Lembong sudah dikeluarkan sejak Oktober 2023, di mana saat itu Joko Widodo masih bertastus sebagai presiden.
“Ini adalah kepentingan politik. Kenapa Kejagung mau mengotorkan tangannya? Karena ada sprindik yang sudah keluar, memeriksa ataupun tidak memeriksa Tom Lembong maka sama saja mengotorkan tangan. Di sini panglima tertinggi bukan lagi hukum, tapi ini politik,” imbuhnya.
Anthony juga mempertanyakan Kejagung yang mengaku tidak mengetahui kapan penyelidikan kasus Tom Lembong dimulai. Selain itu, kasus Tom Lembong yang mengendap hampir satu tahun sejak sprindik diterbitkan, Tom Lembong tidak pernah diperiksa.
“Tapi akhirnya, pada 8 Oktober 2024, Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya. Ketika itu, Jokowi masih berkuasa dan bisa mendesak Kejagung mempercepat proses ‘tersangkakan’ Tom Lembong. Artinya, Prabowo ketika itu tidak dalam posisi bisa minta mengusut Tom Lembong,” ujarnya. (P-5)
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Iwan berperan menandatangani sejumlah dokumen penting yang menjadi bagian dari skema pemberian kredit yang telah dikondisikan dalam kasus sritex
Kejakgung menetapkan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank
Anang mengatakan, lelang aset ini dibantu oleh Kejaksaan Negeri Klungkung diperantarai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved