Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menegaskan hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan tidak sanggup membayar THR.
Yusri melanjutkan pengusaha tak wajib memberi THR kepada ormas. Begitu pula sebaliknya, ormas tidak boleh memaksa dan memeras pengusaha.
Sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja di masa pandemi, pemerintah mendorong upaya dialog antara pengusaha dan pekerja jika perusahaan tidak mampu membayar THR.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta agar semua perusahaan yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai atau karyawannya.
TERHITUNG hari ini (12/5) hingga Sabtu (30/5) atau hingga H+7 lebaran, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta membuka posko pemantauan THR.
"Iya betul, tapi tolong dicamkan itu sifatnya imbauan, jadi kami tidak bisa memaksa maksud saya. Kenapa? Karena kalau memaksa harus ada dasar hukumnya."
Meskipun ada pandemi covid-19, perusahaan tetap diwajibkan membayar THR kepada karyawan tepat waktu.
THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Sekitar 50 persen pengusaha perhotelan akan melakukan penundaan pembayaran THR hingga akhir tahun.
Akan dilakukan pembicaraan dan dialog. Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua.
"PP sudah ditandatangan oleh Presiden, PMK juga sudah dan kita siapkan dengan seluruh satuan kerja untuk eskekusinya paling lambat adalah hari Jumat yaitu tanggal 15."
Pemerintah dinilai melepas tanggung jawab dengan membiarkan pengusaha dan pekerja bernegosiasi tentang kewajiban THR.
Surat edaran Menaker bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban pengusaha membayar THR minimal satu bulan upah.
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan memerintahkan pembagian tunjangan hari raya (THR) khusus pegawai harian lepas dibayarkan segera. Kemungkinan dalam sepekan ini.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga saat ini harap-harap cemas dengan kepastian turunnya THR bagi para buruh sebab Kementerian Tenaga Kerja belum menerbitkan SK
Begitu rancangan aturan disetujui Presiden, pencairan THR segera dilakukan selambatnya sebelum Lebaran.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2020 secara tepat waktu melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
“Kalau perusahaan mengatakan rugi, perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama 2 tahun terakhir untuk diperiksa pemerintah melalui kantor akuntan publik.”
Dana THR tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan kegiatan atau donasi penanganan covid-19.
THR para direksi dan komisaris tersebut dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan terkait penanggulangan covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved