Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pers menghimbau seluruh jurnalis menolak bingkisan jelang Hari Raya Idul Fitri di luar pemberian kantor. Penolakan pemberian bingkisan diperlukan untuk menjaga independensi jurnalis.
"Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR), bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/5).
Dewan Pers juga meminta seluruh kementerian atau instansi untuk tidak memberikan parsel dalam bentuk apapun ke jurnalis. Kementerian atau instansi juga diminta tegas menolak permintaan oknum jurnalis mau pun media yang meminta parsel Idul Fitri.
Baca juga: Ngabuburit di Perpustakaan Minim Peminat
"Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan media, atau pun media," ujar Nuh.
Dewan Pers juga meminta seluruh instansi dan kementerian berhati-hati dengan orang yang mengaku wartawan dan meminta uang THR. Nuh yakin jurnalis asli tidak akan meminta-minta seperti itu.
"Apabila mereka (jurnalis palsu) meminta dengan cara memaksa, memeras, dan atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat," tegas Nuh. (OL-1)
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
DI tengah kabut duka bencana yang masih menyelimuti Kabupaten Tapanuli Utara dan sejumlah wilayah Sumatera, komitmen wartawan untuk menjaga profesionalisme tak goyah.
Aspek HAM pada Astacita pertama merupakan komitmen yang kuat pemerintahan saat ini untuk membangun peradaban baru.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved