Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kemnaker Terima 776 Laporan Terkait THR 2021

Fachri Audhia Hafiez
03/5/2021 12:07
Kemnaker Terima 776 Laporan Terkait THR 2021
Ilustrasi-- Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.(ANTARA/Reno Esnir)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 mencatat 776 laporan terkait pembayaran THR.

Jumlah tersebut terdiri dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.

Laporan yang masuk selama kurun waktu 20-30 April 2021 tersebut berasal dari sejumlah sektor usaha. Terdiri dari ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan, serta minuman.

Baca juga: Bayar Zakat Secara Online Tetap Sah, Begini Caranya

"Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui pelayanan terpadu satu atap (PTSA), call center, maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Senin (3/5).

Anwar mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos). Kemudian Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

Beberapa laporan yang diadukan yakni, perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50%, dan pembayaran THR setelah Lebaran.

Sekitar 90% permasalahan terkait pengaduan THR disebut sudah diselesaikan.

"Sisanya masih dalam proses karena tidak murni soal THR, namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya," ujar Anwar.

Anwar menuturkan, Posko THR 2021 bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi serta mengadukan permasalahan pembayaran THR. Posko THR Keagamaan 2021 dibentuk di pusat, tingkat provinsi, dan maupun kabupaten atau kota.

"Dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan. Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630," ucap Anwar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya