Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bayar Zakat Secara Online Tetap Sah, Begini Caranya

Siswantini Suryandari
03/5/2021 05:45
 Bayar Zakat Secara Online Tetap Sah, Begini Caranya
Warga melakukan pembayaran zakat fitrah dan zakat mal secara daring dengan menggunakan aplikasi digital banking.(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

SEKARANG umat Islam bisa membayar zakat fitrah dan zakat mal tanpa harus datang ke lokasi pembayaran zakat di masjid, musala atau tempat-tempat untuk membayar zakat. Edaran surat dari Kementrian Agama (Kemenag) disarankan umat Islam membayar zakat secara online di saat pandemi. Saat ini Baznas maupun Dompet Dhuafa membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

baca juga: Zakat Fitrah

Dikutip dari laman Dompe Dhuafa, keuntungan dalam membayar zakat secara online di tengah pandemi adalah mencegah kerumunan dan mengurangi tatap muka. Namun muzaki (orang yang membayar zakat) seringkali ragu karena membayar zakat langsung di hadapan petugas zakat (amil) dengan membayar tunai dianggap lebih afdol karena amil akan memanjatkan doa setelah zakat diterima. Namun dengan online pun tetap bisa sah dan afdol karena muzaki sejak awal akan berzakat telah mengucapkan niatan untuk berzakat sehingga hukumnya sah.

Keuntungan lainnya adalah memudahkan muzaki membayar zakat kapan saja dan dimana saja. Selain itu memudahkan Amil untuk untuk membuat laporan keuangan zakat secara transparan dan memiliki bukti transaksi. Lembaga Pengelola Zakat bisa menyalurkan dana zakat lebih cepat ke mustahiq.

Bagaimana cara membayar zakat fitrah secara online? Berikut caranya:

Cara Bayar Zakat Online Dompet Dhuafa

- Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org/. Pada menu di laman itu akan tertera pilihan donasi. Kemudian pilih Zakat Fitrah

- Hitung berapa dana yang harus dizakatkan.  

Besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah, yakni setara uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

- Lafalkan niat zakat minimal di dalam hati

Syarat sah membayar zakat terletak dari niatnya. Jika kesulitan melafalkan bahasa arab, niat juga dapat dilafalkan di dalam hati dengan menggunakan bahasa Indonesia. Setelah menunaikannya, dianjurkan untuk membaca doa bayar zakat.

- Transfer dana zakat

Setelah memantapkan niat, bayar zakat online dengan cara transfer dana ke rekening resmi lembaga pengelola zakat. Di Dompet Dhuafa, selain menggunakan transfer via bank, kita juga dapat membayarnya melalui pembayaran online dari berbagai dompet digital. Di layanan online, Anda bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan.

- Kirim konfirmasi transfer zakat di Dompet Dhuafa

Setelah mengirim dana zakat, lakukan konfirmasi di situs Dompet Dhuafa. Selain itu, konfirmasi transfer juga dapat dilakukan dengan mengirim data diri dan bukti transfer melalui nomor WhatsApp 08111544488, atau telepon ke CS Dompet Dhuafa di nomor 0217416050


Pembayaran Zakat Fitrah Online di BAZNAS

1. Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat Pada menu jenis dana, pilih "Zakat" kemudian pilih  "Zakat Fitrah"

2. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

3. Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail Klik "Lanjut ke Pembayaran" Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

4. Setelah nominal zakat fitrah dan model pembayaran telah ditentukan Klik "Bayar"

Cara pembayaran zakat mal secara online sama dengan pembayaran zakat fitrah. Bedanya adalah nominalnya. Sebab zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta  yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya