Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Apindo: Ada Tiga Sektor Usaha yang Sulit Bayar THR Penuh

Insi Nantika Jelita
02/5/2021 18:13
Apindo: Ada Tiga Sektor Usaha yang Sulit Bayar THR Penuh
Ilustrasi pekerja menerima uang THR dari perusahaan.(Antara)

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan ada tiga sektor yang kesulitan untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan akibat pandemi covid-19.

"Ada perusahaan yang minta diringankan pembayaran THR-nya. Seperti dari sektor pariwisata, transportasi darat dan tekstil. Mereka kondisinya tidak bagus selama pandemi," ujar Ketua Umum Apindo saat dihubungi, Minggu (2/5).

Sektor pariwisata misalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Tanah Air hanya 141.300 orang per Januari 2021. Jumlah itu menurun drastis sebesar 89% dibandingkan periode yang sama di 2020, yang menembus 1,27 juta orang.

Baca juga: Ekonom: Pembagian THR Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Dari data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), capain devisa negara dari sektor pariwisata juga terimbas pandemi covid-19. Pada 2019, devisa sektor pariwisata mencapai US$16,9 miliar. Namun, pada 2020 turun drastis menjadi US$3,54 miliar.

Menurut Hariyadi, ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR harus diselesaikan dengan serikat pekerja internal. "Hotel-hotel di Bali banyak yang tutup. Kalau enggak ada uangnya untuk THR, masa mau dipaksain? Perusahaan harus selesaikan masalah itu dengan serikat pekerja atau bipartit. Mereka negoisasi sama serikat pekerjanya," jelas Hariyadi.

Baca juga: Presiden: THR Paling Telat Dibayar 10 Hari Kerja Sebelum Lebaran

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa Apindo tidak bisa ikut campur dalam urusan perusahaan yang dianggap bermasalah dengan pembayaran THR. "Kami enggak bisa ikut campur. Selama mereka bersepakat soal pembayaran THR, entah dicicil berapa, kita menghormati," imbuhnya.

Terpisah, Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada pekerja atau buruh maksimal H-7 perayaan Idulfitri. Terhadap pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, ada sanksi 5% dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

"Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha," tutur Ida.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya