Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan ada tiga sektor yang kesulitan untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan akibat pandemi covid-19.
"Ada perusahaan yang minta diringankan pembayaran THR-nya. Seperti dari sektor pariwisata, transportasi darat dan tekstil. Mereka kondisinya tidak bagus selama pandemi," ujar Ketua Umum Apindo saat dihubungi, Minggu (2/5).
Sektor pariwisata misalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Tanah Air hanya 141.300 orang per Januari 2021. Jumlah itu menurun drastis sebesar 89% dibandingkan periode yang sama di 2020, yang menembus 1,27 juta orang.
Baca juga: Ekonom: Pembagian THR Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Dari data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), capain devisa negara dari sektor pariwisata juga terimbas pandemi covid-19. Pada 2019, devisa sektor pariwisata mencapai US$16,9 miliar. Namun, pada 2020 turun drastis menjadi US$3,54 miliar.
Menurut Hariyadi, ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR harus diselesaikan dengan serikat pekerja internal. "Hotel-hotel di Bali banyak yang tutup. Kalau enggak ada uangnya untuk THR, masa mau dipaksain? Perusahaan harus selesaikan masalah itu dengan serikat pekerja atau bipartit. Mereka negoisasi sama serikat pekerjanya," jelas Hariyadi.
Baca juga: Presiden: THR Paling Telat Dibayar 10 Hari Kerja Sebelum Lebaran
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa Apindo tidak bisa ikut campur dalam urusan perusahaan yang dianggap bermasalah dengan pembayaran THR. "Kami enggak bisa ikut campur. Selama mereka bersepakat soal pembayaran THR, entah dicicil berapa, kita menghormati," imbuhnya.
Terpisah, Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada pekerja atau buruh maksimal H-7 perayaan Idulfitri. Terhadap pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, ada sanksi 5% dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
"Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha," tutur Ida.(OL-11)
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Cek jadwal resmi penukaran uang baru Lebaran 2026 lewat program SERAMBI BI. Panduan daftar aplikasi PINTAR, lokasi kas keliling, dan syarat lengkapnya.
KESIAPAN pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini menjadi perhatian serius parlemen, terutama dalam memastikan perusahaan memiliki perencanaan keuangan yang matang dan terukur.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta.
PEMERINTAH akan menggelontorkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk bagi TNI dan Polri tahun ini.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved