Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Menaker: THR Dorong Konsumsi Masyarakat

 M. Iqbal Al Machmudi
26/4/2021 14:23
Menaker: THR Dorong Konsumsi Masyarakat
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat diwawancarai wartawan.(Antara)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 mampu mendorong konsumsi masyarakat. Sehingga roda perekonomian tetap berjalan.

Dirinya mengatakan pemberian THR keagamaan tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian keuangan pemerintah. Selain itu, penyusunan Surat Edaran (SE) THR 2021 tersebut juga hasil diskusi antara pemerintah, perwakilan pekerja/buruh, dan perwakilan pengusaha.

Pemerintah juga telah memberikan banyak stimulus yang diharapkan dapat membantu perekonomian perusahaan. Dengan begitu harapannya ada kepatuhan dari pengusaha untuk membayar THR.

"Dengan begitu harapannya dari THR tersebut mampu mendorong konsumsi masyarakat yang pada akhirnya bisa mencapai target perekonomian kita," kata Ida dalam webinar THR Dorong Konsumsi yang diadakan FMB9ID_IKP, Senin (26/4).

Esensi dari SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan adalah berisi tentang pelaksanaan pembayaran THR 2021 bagi pekerja/buruh.

Ida menyampaikan bagi perusahaan yang masih terdampak covid dan masih belum membayar THR hingga H-7 pelaksaan hari raya maka harus melakukan dialog dengan pekerja/buruh dengan kekeluargaan dan itikad baik. Serta hasilnya dibuat kesepakatan secara tertulis terkait batas waktu yang disepakati.

"Kami memberi pelonggaran hingga H-1 hari raya. Kelonggaran tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR," ujar Ida.

"Dengan THR ini diharapkan ada pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan konsumsi masyarakat terutama pekerja/buruh," tambahnya. (Iam/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya