Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PEKAN ini, surat edaran (SE) Walikota untuk pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan diedarkan. Pengusaha diminta untuk mematuhinya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Abdullah Syukur, menjelaskan pekan ini SE Walikota terkait pemberian THR keagmaan akan disebarkan ke seluruh perusahaan di Kota Cirebon.
"Kami berharap setiap perusahaan mematuhi ketentuan yang disebutkan dalam surat tersebut," ungkap Syukur, Senin (26/4). Diantaranya THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Namun Syukur mengakui sejumlah perusahaan mengalami dampak akibat pandemi covid-19. Untuk itu, salah satu poin dalam surat edaran tersebut menyatakan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tetap diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja.
"Dialog dilakukan secara kekeluargaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ungkap Syukur. Nantinya kesepakatan yang dihasilkan dibuat secara tertulis.
Namun, Syukur mengingatkan ketidakmampuan perusahaan untuk membayar THR tepat waktu harus didasarkan pada laporan keuangan yang transparan. "Hasil kesepakatan itu juga harus dilaporkan ke kami paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ungkap Syukur.
Sementara itu Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, menjelaskan poin lain dalam surat edaran Walikota terkait THR sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Diantaranya perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," ungkap Jaja. THR juga harus diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja tidak tetap).
Sedangkan besaran THR yang diberikan yaitu satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki maa kerja satu tahun atau lebih. Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
"Kami juga mendirikan posko pengaduhan THR pada 5 Mei mendatang," ungkap Jaja. (OL-13)
Baca Juga: Bulog Tawarkan Daging Kerbau via Onlen tanpa Ongkir
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kelebihan kebutuhan pokok.
Perencanaan yang matang adalah kunci utama agar pasien aritmia tetap aman selama di perjalanan mudik lebaran.
Harga tiket yang terjangkau serta fasilitas kebersihan menjadi alasan utama pemudik memilih moda transportasi kereta.
Jasa Marga mencatat 812.342 kendaraan keluar Jabotabek pada H-10 hingga H-6 Lebaran 2026. Peningkatan dipicu diskon tarif tol dan kebijakan WFA.
Apabila nyeri ulu hati sangat hebat disertai muntah, penderita disarankan untuk tidak memaksakan puasa.
LEBARAN sudah di ambang mata.
Sandiaga menekankan bahwa tantangan ekonomi saat ini membutuhkan pengusaha muda yang memiliki agility (kelincahan) dan integritas tinggi.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya semangat Indonesia Incorporated sebagai fondasi kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi sejumlah perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kediaman pribadinya di Hambalang..
Sepanjang 2025, AI tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan berbisnis, tetapi juga melahirkan puluhan miliarder baru di dunia teknologi.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
UPAH minimum provinsi atau UMP DKI 2026 akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini (24/12). Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2026 dapat diterima banyak pihak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved