Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEKAN ini, surat edaran (SE) Walikota untuk pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan diedarkan. Pengusaha diminta untuk mematuhinya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Abdullah Syukur, menjelaskan pekan ini SE Walikota terkait pemberian THR keagmaan akan disebarkan ke seluruh perusahaan di Kota Cirebon.
"Kami berharap setiap perusahaan mematuhi ketentuan yang disebutkan dalam surat tersebut," ungkap Syukur, Senin (26/4). Diantaranya THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Namun Syukur mengakui sejumlah perusahaan mengalami dampak akibat pandemi covid-19. Untuk itu, salah satu poin dalam surat edaran tersebut menyatakan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tetap diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja.
"Dialog dilakukan secara kekeluargaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ungkap Syukur. Nantinya kesepakatan yang dihasilkan dibuat secara tertulis.
Namun, Syukur mengingatkan ketidakmampuan perusahaan untuk membayar THR tepat waktu harus didasarkan pada laporan keuangan yang transparan. "Hasil kesepakatan itu juga harus dilaporkan ke kami paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ungkap Syukur.
Sementara itu Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, menjelaskan poin lain dalam surat edaran Walikota terkait THR sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Diantaranya perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," ungkap Jaja. THR juga harus diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja tidak tetap).
Sedangkan besaran THR yang diberikan yaitu satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki maa kerja satu tahun atau lebih. Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
"Kami juga mendirikan posko pengaduhan THR pada 5 Mei mendatang," ungkap Jaja. (OL-13)
Baca Juga: Bulog Tawarkan Daging Kerbau via Onlen tanpa Ongkir
Momen lebaran bukan hanya tentang kebahagiaan, tetapi juga kesempatan bagi anak-anak untuk belajar mengelola uang.
Secara hukum Islam, uang THR anak adalah hak anak bukan milik orangtua. Uang tersebut sebaiknya digunakan untuk kepentingan mereka sendiri.
Koleksi ini memiliki motif geometris khas Maroko.
Menjelang Lebaran, jaga kebugaran anak agar mereka bisa merayakan hari kemenangan dengan gembira dan siap diajak bersilaturahmi. Yuk, ikuti kiatnya!
Saat perayaan Idulfitri, kaum perempuan, khususnya para ibu, umumnya menjadi lebih sibuk. Baju Lebaran yang simpel dan elegan cocok untuk kelancaran aktivitas sekaligus menjaga penampilan.
Apa saja yang perlu dilakukan agar Lebaran tetap lancar tanpa bantuan ART di rumah? Mari simak kiat berikut.
Mereka adalah Founder&Komisaris Utama Paragon Technology and Innovation Nurhayati Subakat, Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati, dan Founder&CEO PT Suri Nusantara Jaya Diana Dewi.
Ia masih aktif menjual sendiri produknya. Dia menjalankan bisnisnya lewat aplikasi TikTok shop dan live. Kegiatan itu dikerjakan setiap hari di media sosial miliknya.
Azis Rismaya Mahfud, pengusaha bus dari keluarga besar Mayasari Group, secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon Wali Kota Tasikmalaya.
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
Arab Saudi dilaporkan sudah mencoba mengajukan penawaran untuk klub sepak bola Inggris Manchester United menjelang batas akhir masa penawaran pada Jumat (17/2).
Ketua PSSI Erick Thohir juga meminta doa dan dukungan kepada masyarakat Indonesia agar timnas mampu melangkah lebih jauh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved