Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pengusaha di Kota Cirebon Diminta Taati THR sesuai Aturan

Nurul Hidayah
26/4/2021 17:30
Pengusaha di Kota Cirebon Diminta Taati THR sesuai Aturan
Ilustrasi(Antara)

PEKAN ini, surat edaran (SE) Walikota untuk pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan diedarkan. Pengusaha diminta untuk mematuhinya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Abdullah Syukur, menjelaskan pekan ini SE Walikota terkait pemberian THR keagmaan akan disebarkan ke seluruh perusahaan di Kota Cirebon.

"Kami berharap setiap perusahaan mematuhi ketentuan yang disebutkan dalam surat tersebut," ungkap Syukur, Senin (26/4). Diantaranya THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Namun Syukur mengakui sejumlah perusahaan mengalami dampak akibat pandemi covid-19. Untuk itu, salah satu poin dalam surat edaran tersebut menyatakan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tetap diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja.

"Dialog dilakukan secara kekeluargaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ungkap Syukur. Nantinya kesepakatan yang dihasilkan dibuat secara tertulis.

Namun, Syukur mengingatkan ketidakmampuan perusahaan untuk membayar THR tepat waktu harus didasarkan pada laporan keuangan yang transparan. "Hasil kesepakatan itu juga harus dilaporkan ke kami paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ungkap Syukur.

Sementara itu Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, menjelaskan poin lain dalam surat edaran Walikota terkait THR sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Diantaranya perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," ungkap Jaja. THR juga harus diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja tidak tetap).

Sedangkan besaran THR yang diberikan yaitu satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki maa kerja satu tahun atau lebih. Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

"Kami juga mendirikan posko pengaduhan THR pada 5 Mei mendatang," ungkap Jaja. (OL-13)

Baca Juga: Bulog Tawarkan Daging Kerbau via Onlen tanpa Ongkir

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya