Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat untuk tidak meminta uang mengatasnamakan tunjangan hari raya (THR) ke siapa pun. Pejabat yang meminta THR bisa dipenjara.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu (2/5).
Pemberian THR dari pihak swasta ke pejabat mana pun cenderung menimbulkan konflik kepentingan. Larangan penerimaan THR itu juga termasuk pemberian barang.
Baca juga: Pejabat Diingatkan tidak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Pribadi
KPK bakal menindak pejabat mana pun yang kedapatan meminta THR ke pihak swasta. Lembaga Antikorupsi bakal memasukkan kasus itu ke dalam gratifikasi jika tertangkap tangan.
Lembaga Antikorupsi memberikan kelonggaran jika kondisi pejabatnya tidak bisa menolak pemberian hadiah dari pihak swasta. Namun, pejabat itu harus lapor ke KPK usai diberikan hadiah.
"Wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tutur Ipi.
Hadiah yang dilaporkan tidak akan masuk kategori gratifikasi. Meski begitu, para pejabat diminta tidak asal terima barang dengan dalih akan melapor ke KPK.
Ipi juga meminta masyarakat memantau gerak gerik pejabat di daerahnya. Jika ada yang kedapatan menerima gratifikasi atau suap jelang hari raya Idul Fitri, masyarakat diminta melapor.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," tegas Ipi. (OL-1)
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik pemotongan remunerasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan RSUP Dr Kariadi Semarang dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta terhadap nakes
Lili Romli menilai kesalahan yang dilakukan Gus Miftah harus jadi pembelajaran Presiden RI Prabowo Subianto dalam memilih pejabat setingkat menteri.
PARTAI politik sebagai institusi demokrasi mesti bertanggung jawab atas menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Partai harus melakukan evaluasi,
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
FILSUF sekaligus rohaniwan Prof Franz Magnis Suseno menilai terdapat 2 sebab mulai lunturnya keteladanan pejabat publik saat ini dalam kasus Anwar Usman, Firli Bahuri, hingga Hasyim Asy'ari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap fakta bahwa lebih dari 14.000 pejabat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pelantikan ini merupakan implementasi dari SK BP Batam Nomor 95 Tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved