Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pimpinan instansi atau kementerian mengingatkan bawahan mereka untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kegiatan pribadi. Fasilitas dinas biasa digunakan oleh pejabat saat momen Idul Fitri.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu (2/5).
Ipi mengatakan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran. Hal itu tetap tidak dibenarkan meski membawa nama hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Ketua KPK: Pendidikan Urat Nadi Penanaman Nilai Integritas
Fasilitas dinas diminta digunakan dengan semestinya. Pasalnya, kata Ipi, fasilitas dinas disiapkan negara untuk bekerja, bukan buat kegiatan pribadi pejabat.
Ipi juga meminta para pejabat mengingatkan bawahannya untuk menolak parcel Lebaran selain dari kantor. Pemberian hadiah mengatasnamakan Idul Fitri untuk pejabat bisa masuk kategori gratifikasi.
"Pimpinan kementerian atau lembaga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas," ujar Ipi.
Pengusaha dan masyarakat juga diminta tidak memberikan hadiah kepada pejabat dengan mengatasnamakan Idul Fitri. Hukuman gratifikasi bisa menjerat pihak swasta jika KPK melakukan tindakan.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," tutur Ipi. (OL-1)
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
Pihak Pemprov Kaltim belum mengungkap secara rinci merek maupun tipe kendaraan yang dibeli melalui anggaran tahun ini tersebut.
"Ya kita dengan senang hati sebenarnya, ini adalah bentuk kebanggaan terhadap produk Indonesia ya, Pindad lah. Presiden kan juga sehari-hari pakai mobil Maung kan,"
Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat yang berada di dalam Kabinet Merah Putih untuk menggunakan Pindad Maung seperti yang ia gunakan sebagai kendaraan dinas.
BEREDAR video di media sosial sebuah mobil berpelat nomor dinas yang masuk ke jalur TransJakarta. Saat melintas di jalur Transjakarta, ada dua polisi lalu lintas yang melihat pelanggaran itu.
Menurut Bima, Dedi sudah memberikan teguran kepada Supian soal izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu. Kemendagri memberikan apresiasi.
Cara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan membuat negara mengalami kerugian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved