Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pimpinan instansi atau kementerian mengingatkan bawahan mereka untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kegiatan pribadi. Fasilitas dinas biasa digunakan oleh pejabat saat momen Idul Fitri.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu (2/5).
Ipi mengatakan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran. Hal itu tetap tidak dibenarkan meski membawa nama hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Ketua KPK: Pendidikan Urat Nadi Penanaman Nilai Integritas
Fasilitas dinas diminta digunakan dengan semestinya. Pasalnya, kata Ipi, fasilitas dinas disiapkan negara untuk bekerja, bukan buat kegiatan pribadi pejabat.
Ipi juga meminta para pejabat mengingatkan bawahannya untuk menolak parcel Lebaran selain dari kantor. Pemberian hadiah mengatasnamakan Idul Fitri untuk pejabat bisa masuk kategori gratifikasi.
"Pimpinan kementerian atau lembaga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas," ujar Ipi.
Pengusaha dan masyarakat juga diminta tidak memberikan hadiah kepada pejabat dengan mengatasnamakan Idul Fitri. Hukuman gratifikasi bisa menjerat pihak swasta jika KPK melakukan tindakan.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," tutur Ipi. (OL-1)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan.
Pihak Pemprov Kaltim belum mengungkap secara rinci merek maupun tipe kendaraan yang dibeli melalui anggaran tahun ini tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved