Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perusahaan Harus Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Hilda Julaika
27/4/2021 12:41
Perusahaan Harus Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
ejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah meminta perusahaan di Jakarta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

"Intinya kami menindaklanjuti yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan-perusahaan itu memang sudah harus membayar THR sesuai dengan ketentuan yaitu, 7 hari sebelum hari raya besar keagamaan," kata Andri, Selasa (27/4).

Adapun jika perusahaan belum mampu melakukan tersebut maka perlu ada kesepakatan dengan pekerja. Untuk menentukan batas waktu maksimal pembayaran yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan.

Selanjutnyam jika ditemukan adanya perusahaan yang tidak membayar THR maka akan dilakukan pengecekan pada perusahaan tersebut. Seperti mengecek alasan perusahaan tak melakukan pembayaran. Perusahaan yang secara kemampuan finansial bisa membayar THR namun tidak melakukannya akan ada sanksi yang diberikan.

baca juga: THR

"Kalau memang dia mempunyai kemampuan tapi tidak mau membayar otomatis kita akan lakukan teguran tertulis, kemudian bisa kita lakukan pembekuan sementara, selanjutnya akan kita cabut izin, sampai kita lakukan pembekuan untuk selamanya. Itu tahapannya seperti itu," ungkapnya.

Namun, hingga kini memang belum ada bentuk aduan dari pekerja maupun perusahaan terkait pembayaran THR ini. Pemerintah membuat layanan pengaduan baik pihak pekerja maupun perusahaan bisa memberikan pengaduan terkait pembayaran THR ini.

"Untuk para perusahaan membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan sampai saat inj belum ada nih (pengaduan), mudah-mudahan tidak ada," tutupnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya