Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Fasilitas pembiayaan perumahan yang diberikan pemerintah bagi MBR rupanya sudah ada sejak lama misalnya FLPP, lalu apa bedanya dengan Tapera
Buruh menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digadang pemerintah. Para pekerja khawatir uangnya dijadikan ladang korupsi.
Pemerintah dinilai melepas tanggung jawab untuk menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mengikutsertakan karyawan swasta dapat menjadi solusi kesenjangan kebutuhan (backlog) kepemilikan rumah di Tanah Air.
KOMISIONER Badan Pengelola Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan Tapera dipastikan bertujuan meringankan masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak sesuai dengan UU 4/2016.
KEWAJIBAN iuran Tapera diyakini secara tidak langsung akan menekan daya beli masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Iuran Tapera melalui pemotongan gaji akan mengurangi disposal income
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kebijakan Tapera yang melibatkan pekerja swasta bukan untuk mendanai program Prabowo Subianto yakni makan siang gratis maupun pembangunan IKN
Iuran Tapera yang melibatkan kepesertaan pekerja swasta atau buruh bukan solusi utama menyelesaikan permasalahan kesenjangan kebutuhan (backlog) kepemilikan rumah di Tanah Air.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
PEMERINTAH tidak berencana membatalkan PP 21/2024 yang menjadi payung hukum ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3% untuk iuran Tapera.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan membangun rumah program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di lokasi strategis, dekat dengan pusat-pusat perkantoran.
Adanya pemotongan untuk Tapera akan semakin memberatkan di tengah depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
KSPSI Jabar menilai kebijakan pemerintah terkait kewajiban iuran untuk Tapera dengan potongan sebesar 3% dari gaji setiap bulan dianggap tak sensitif dengan kondisi perekonomian rakyat.
KEBIJAKAN pemerintah mengenai pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau iuran Tapera mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Pemerintah diminta tidak memberatkan masyarakat lewat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
MENTERI Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto turut mengomentari soal gaji karyawan yang akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera.
Kebijakan pemotongan gaji atau pendapatan para pekerja untuk menyimpan dana dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu dipertimbangkan secara cermat.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menyoroti perlunya pengaturan yang cermat terkait kebijakan pemotongan gaji atau pendapatan untuk Tapera
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved