Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
KOMISIONER Badan Pengelola Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan Tapera dipastikan bertujuan meringankan masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak sesuai dengan UU 4/2016.
KEWAJIBAN iuran Tapera diyakini secara tidak langsung akan menekan daya beli masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Iuran Tapera melalui pemotongan gaji akan mengurangi disposal income
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kebijakan Tapera yang melibatkan pekerja swasta bukan untuk mendanai program Prabowo Subianto yakni makan siang gratis maupun pembangunan IKN
Iuran Tapera yang melibatkan kepesertaan pekerja swasta atau buruh bukan solusi utama menyelesaikan permasalahan kesenjangan kebutuhan (backlog) kepemilikan rumah di Tanah Air.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
PEMERINTAH tidak berencana membatalkan PP 21/2024 yang menjadi payung hukum ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3% untuk iuran Tapera.
Adanya pemotongan untuk Tapera akan semakin memberatkan di tengah depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
KSPSI Jabar menilai kebijakan pemerintah terkait kewajiban iuran untuk Tapera dengan potongan sebesar 3% dari gaji setiap bulan dianggap tak sensitif dengan kondisi perekonomian rakyat.
KEBIJAKAN pemerintah mengenai pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau iuran Tapera mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Pemerintah diminta tidak memberatkan masyarakat lewat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
MENTERI Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto turut mengomentari soal gaji karyawan yang akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera.
Kebijakan pemotongan gaji atau pendapatan para pekerja untuk menyimpan dana dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu dipertimbangkan secara cermat.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menyoroti perlunya pengaturan yang cermat terkait kebijakan pemotongan gaji atau pendapatan untuk Tapera
Direktur Ekonomi Digital dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) Nailul Huda berpendapat bahwa kontribusi iuran Tapera mungkin belum cukup efektif dalam mengatasi
KETUA MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyarankan kebijakan pemotongan gaji atau penghasilan pekerja untuk iuran Tapera ditunda.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat memahami manfaat program Tapera itu untuk jangka panjang
BP Tapera, atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, adalah sebuah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk mengelola tabungan perumahan
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved