Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dinilai melepas tanggung jawab untuk menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tuduhan itu dikarenakan sekarang pekerja diminta menabung sendiri.
“Tanggung jawab negara itu dialihkan kepada pemberi kerja dan pekerja atau buruh. Buruh bayar 2,5 persen iurannya, dan pengusaha 0,5 persen,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam acara Crosscheck by Medcom.id dengan tema ‘Batalkan Tambahan Penderitaan Rakyat’ pada Minggu (2/6).
Said menjelaskan pemerintah tidak ikut andil dalam tabungan yang diwajibkan kepada pekerja itu. Padahal, konstitusi memberikan tugas kepada negara untuk memastikan masyarakat memiliki rumah.
Baca juga : Polemik Tapera: Buruh Pesimis Bisa Punya Rumah Lewat Iuran 3 Persen
“Terus tanggung jawab negara di mana? Negara enggak bayar iuran, negara tidak ikut terlibat dalam penyediaan dana untuk ketersediaan rumah,” ujar Said.
Pengelolaan dana Tapera juga dinilai aneh. Said menganalogikan jaminan kesehatan di BPJS. Menurutnya, BPJS lebih baik karena dananya tidak dikelola oleh kementerian.
“Nah, tanggung jawab negara diabaikan, diserahkan kepada masyarakat sipil, uangnya dikelola oleh negara, dalam hal itu oleh pemerintah, kementerian. Sedangkan BPJS Kesehatan ada sebagai analogi pembanding itu dikelola oleh badan wali amanah atau BPJS,” ucap Said.
Said mengamini pemerintah memiliki niatan bagus untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui program Tapera. Namun, rencana itu dinilai bentuk lepas tangan dan pengelolaannya rawan dikorupsi.
“Dengan demikian ada beberapa alasan yang program yang sebenarnya bagus, tapi, dalam pelaksanaannya menimbulkan beban dan kecenderungan korupsi terhadap program ini maka buruh, serikat buruh menolak untuk dijalankan,” tutur Said. (Can/P-5)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menyiapkan skema baru pembiayaan perumahan melalui konsep Contractual Saving for Housing (CSH)
BP Tapera memastikan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
BP Tapera menegaskan akan menyiapkan langkah penyesuaian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
BP Tapera menegaskan akan menyiapkan langkah penyesuaian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan lembaga yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana Tapera.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti membahas rencana pembangunan rumah untuk guru. Mendikdasmen menyoroti rencana pembangunan rumah untuk guru agar dapat memberikan semangat dalam mengajar
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyarankan agar iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan pengusaha.
DPR masih bisa melakukan revisi aturan Tapera untuk pekerja swasta
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta bisa mundur dari 2027.
Massa aksi yang nantinya ikut turun ke jalan diperkirakan mencapai 10 sampai 20 ribu orang secara nasional.
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia minta pemerintah membatalkan iuran Tapera bukan sekadar menunda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved